MURIANETWORK.COM – Tiga petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya? Dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah itu.
Ketiga pejabat itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari, lalu Asis Budianto yang menjabat Kasi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka kini berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencopotan itu pada Minggu (21/12/2025).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Anang menegaskan, pengusutan sepenuhnya diserahkan ke KPK. Kejaksaan, katanya, tak akan ikut campur. Bahkan, dia menyatakan dukungan penuh untuk proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai ketentuan hukum. Kami siap bersinergi dengan prinsip kesetaraan,” ungkap Anang.
Semua ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis lalu. Setelah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup, tiga nama itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih detail dalam konferensi pers Sabtu (20/12).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Modus operasinya cukup mengkhawatirkan. Menurut penyelidikan, ketiganya diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten HSU. Caranya dengan mengancam akan menangani laporan pengaduan yang masuk. Praktik ini diduga berjalan sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025.
Asep Guntur menambahkan, dugaan aliran uang yang diterima Albertinus tak main-main.
“Setelah menjabat, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” paparnya.
Kini, ketiganya menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara institusi Kejaksaan berusaha memulihkan citra dengan menunjukkan sikap tak toleran terhadap pelanggaran dari dalam.
Artikel Terkait
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi