Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih detail dalam konferensi pers Sabtu (20/12).
Modus operasinya cukup mengkhawatirkan. Menurut penyelidikan, ketiganya diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten HSU. Caranya dengan mengancam akan menangani laporan pengaduan yang masuk. Praktik ini diduga berjalan sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025.
Asep Guntur menambahkan, dugaan aliran uang yang diterima Albertinus tak main-main.
Kini, ketiganya menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara institusi Kejaksaan berusaha memulihkan citra dengan menunjukkan sikap tak toleran terhadap pelanggaran dari dalam.
Artikel Terkait
Lonjakan 16% Penumpang Kereta di Jawa Tengah Saat Lebaran 2026
Nottingham Forest Hajar Tottenham Hotspur 3-0 di Kandang Sendiri
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit