Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih detail dalam konferensi pers Sabtu (20/12).
Modus operasinya cukup mengkhawatirkan. Menurut penyelidikan, ketiganya diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten HSU. Caranya dengan mengancam akan menangani laporan pengaduan yang masuk. Praktik ini diduga berjalan sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025.
Asep Guntur menambahkan, dugaan aliran uang yang diterima Albertinus tak main-main.
Kini, ketiganya menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara institusi Kejaksaan berusaha memulihkan citra dengan menunjukkan sikap tak toleran terhadap pelanggaran dari dalam.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Ingatkan Bupati Tapteng: Data Korban Bencana Harus Akurat dan Terbaru
Lampu Tempel dan Pembungkaman: Ketika Reset Indonesia Dihalangi di Pasar Desa
Mensos Salurkan Bantuan Rp 433 Juta untuk Disabilitas Korban Banjir Sibolga
Mimpi Pernikahan Nyaris Runtuh Diselamatkan oleh Kebaikan Orang Tak Dikenal