Kejaksaan Agung akhirnya melelang sebidang tanah milik Andi Winarto, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah. Lokasinya di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan. Lelang itu sendiri berjalan sukses.
Tanah seluas 666 meter persegi itu berhasil terjual dengan harga fantastis: Rp 5,4 miliar lebih. Cukup menggiurkan, bukan?
Menurut Anang Supriatna, Juru Bicara Kejagung, prosesnya dilakukan lewat KPKNL Bandung.
"Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," jelas Anang Minggu lalu.
Mekanismenya pakai closed bidding melalui aplikasi e-Auction. Jadi, semuanya berjalan digital. Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke rekening khusus, lalu dialirkan ke PT Bank Jabar Banten Syariah. Ini semua untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
"Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut," ujar Anang lebih lanjut.
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Keluarga di Makassar Saat Libur Lebaran 2026
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran
BMKG Prakirakan Hujan Sepanjang Hari di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon