Kapal Maulana 30 Terbakar di Perairan Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:36 WIB
Kapal Maulana 30 Terbakar di Perairan Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang

LAMPUNG GEH, TANGGAMUS – Asap hitam pekat membumbung di atas perairan Tanjung Belimbing Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi. Itulah tanda nahas dari Kapal Maulana 30 yang terbakar hebat. Kapal itu mengangkut 33 Anak Buah Kapal. Kabar baiknya, 25 orang di antaranya berhasil diselamatkan. Namun, nasib delapan ABK lainnya masih gelap, belum ditemukan hingga berita ini diturunkan.

Kepala Basarnas Lampung, Deden Ridwansyah, mengonfirmasi evakuasi itu. "Dari 33 ABK Kapal Maulana 30, kami dapat info KM Darmansyah 05 sudah mengevakuasi 25 ABK. Mereka selamat," ujarnya.

Pencarian untuk delapan orang yang hilang masih terus digenjot.

Menurut Deden, kapal tersebut sebelumnya berangkat dari Jakarta. Tujuannya adalah ‘ground fishing’, area penangkapan ikan, di Samudra Hindia dekat perairan Tanggamus. Sayangnya, komunikasi dengan kapal yang terdampak sangat sulit. “Kronologi kebakaran yang jelas belum kami dapat. Informasinya masih terbatas,” tambahnya, mengakui kendala yang dihadapi timnya.

Di sisi lain, upaya penyelamatan tak berhenti. Tim SAR gabungan telah dikerahkan. Mereka bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

“Tadi sekitar pukul 10.50 WIB, KN SAR Basudewa kami dari Kantor SAR Lampung sudah berangkat,” jelas Deden. Kapal itu membawa 19 kru, yang merupakan gabungan dari personel Polair dan Lanal. Misi mereka satu: melakukan pencarian dan pertolongan secepat mungkin.

Video yang beredar dan diterima redaksi memperlihatkan situasi yang mencemaskan. Lambung kapal dilalap si jago merah, dengan kepulan asap hitam yang mengepul tinggi mengotori langit. Suasana di lokasi pastilah panik.

Kini, semua mata tertuju pada operasi SAR di perairan Selatan Tanggamus itu. Harapannya, delapan ABK yang masih hilang dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar