Nama Raudi Akmal Bergema 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Sleman

- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:36 WIB
Nama Raudi Akmal Bergema 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Sleman

Lantas, apakah akan ada pemanggilan ulang? Itu masih mungkin. Semuanya bergantung pada kebutuhan penyidikan yang dinamis. “Kalau pasti prosesnya berjalan nanti tinggal tunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA,” tuturnya.

Lalu, sebenarnya apa peran Raudi Akmal dalam cerita rumit ini menurut dakwaan jaksa?

Dari pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa Raudi diduga memberikan instruksi kepada tim pemenangan Pilkada Sleman 2020. Ia juga disebut mengawal pengajuan proposal hibah yang caranya melenceng dari petunjuk teknis Kementerian Pariwisata. Intinya, tak sesuai prosedur.

Perbuatan itu, menurut jaksa, dilakukan berdua dengan Sri Purnomo. Dan akibatnya? Kerugian negara yang tak main-main, mencapai Rp10,9 miliar lebih.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

JPU melanjutkan, “Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Sleman bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030,00.”

Hingga detik ini, Raudi Akmal sendiri masih memilih bungkam. Belum ada tanggapan atau klarifikasi apa pun yang keluar darinya menyangkut dakwaan tegas yang telah dibacakan di depan hakim.


Halaman:

Komentar