Nama Raudi Akmal Bergema 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Sleman

- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:36 WIB
Nama Raudi Akmal Bergema 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Sleman

Nama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman yang tak lain adalah anak kandung mantan Bupati Sri Purnomo, terus bergema dalam ruang sidang. Ia disebut-sebut berulang kali dalam dakwaan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Coba tebak, berapa kali namanya muncul? Tak tanggung-tanggung, enam puluh tiga kali, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Angka yang cukup membuat orang berhenti sejenak.

Namun begitu, situasi saat ini masih terasa menggantung. Kejaksaan Negeri Sleman sejauh ini baru menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka tunggal. Proses penyidikan, kata mereka, masih terus berjalan dan belum ada titik terang yang bisa diumumkan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memilih bersikap hati-hati ketika dihujani pertanyaan awak media di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat lalu.

“Saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu, pasti kita mengambil langkah-langkah,” ujarnya.

“Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan. Dan nanti kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada.”

Soal target waktu, Bambang tampaknya enggan memberikan janji kosong. “Kalau untuk waktu saat ini mungkin tidak ada target. Insya Allah kita profesional. Bekerja sesuai aturannya, dan dalam hal ini kita objektif,” tambahnya.

Di sisi lain, Bambang mengakui bahwa Raudi Akmal sudah pernah mereka sentuh. Ia dipanggil dan diperiksa statusnya sebagai saksi pada Desember 2024, tak lama setelah pemeriksaan terhadap ayahnya rampung.

“Sementara untuk saksi RA, kalau tidak salah itu satu kali ya. Waktu itu sudah datang ya, hadir. Setelah pemeriksaan tersangka SP waktu itu, kita lanjut saksi RA,” jelas Bambang.

Lantas, apakah akan ada pemanggilan ulang? Itu masih mungkin. Semuanya bergantung pada kebutuhan penyidikan yang dinamis. “Kalau pasti prosesnya berjalan nanti tinggal tunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA,” tuturnya.

Lalu, sebenarnya apa peran Raudi Akmal dalam cerita rumit ini menurut dakwaan jaksa?

Dari pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa Raudi diduga memberikan instruksi kepada tim pemenangan Pilkada Sleman 2020. Ia juga disebut mengawal pengajuan proposal hibah yang caranya melenceng dari petunjuk teknis Kementerian Pariwisata. Intinya, tak sesuai prosedur.

Perbuatan itu, menurut jaksa, dilakukan berdua dengan Sri Purnomo. Dan akibatnya? Kerugian negara yang tak main-main, mencapai Rp10,9 miliar lebih.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

JPU melanjutkan, “Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Sleman bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030,00.”

Hingga detik ini, Raudi Akmal sendiri masih memilih bungkam. Belum ada tanggapan atau klarifikasi apa pun yang keluar darinya menyangkut dakwaan tegas yang telah dibacakan di depan hakim.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar