Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mereka adalah Herdian Malda Ksastria, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa. Lalu ada Rivaldo Valini, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten. Yang terakhir, Redy Zulkarnain dari Kassubag Daskrimti Kejati Banten. Ketiganya kini berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan konsekuensi yang bakal mereka hadapi.
"Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat, sementara terhadap yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujarnya di kompleks Kejagung, Jumat lalu.
"Bisa jalan semua, baik etik maupun pidananya," tegas Anang.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace