Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mereka adalah Herdian Malda Ksastria, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa. Lalu ada Rivaldo Valini, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten. Yang terakhir, Redy Zulkarnain dari Kassubag Daskrimti Kejati Banten. Ketiganya kini berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan konsekuensi yang bakal mereka hadapi.
"Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat, sementara terhadap yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujarnya di kompleks Kejagung, Jumat lalu.
"Bisa jalan semua, baik etik maupun pidananya," tegas Anang.
Artikel Terkait
Wamen Sosial Serukan Solidaritas di Magelang, Tegaskan Bantuan Tak Harus Selalu Materi
Gubernur Pramono Tantang Persija: Harus Juara Sebelum Jakarta 500 Tahun!
Amien Rais Tantang Prabowo: Berani Jewer Oligarki, Termasuk Adik Sendiri?
Langit Merah Darah di Panimbang Bikin Warga Heboh, BMKG Beri Penjelasan