Dia memastikan proses sanksi akan berjalan profesional dan transparan. Tak lupa, dia punya pesan untuk publik.
"Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti."
Kasus ini sendiri berawal dari informasi yang didapat Tim Intelijen Kejagung. Mereka menduga ada aksi pemerasan di Banten yang melibatkan jaksa, dengan korban seorang WN Korea Selatan yang terlibat kasus pencurian data. Modusnya, para jaksa itu diduga meminta uang sambil mengancam akan menjatuhkan hukuman berat jika korban tidak menuruti.
Hingga kini, nilai uang yang diterima masing-masing tersangka masih diselidiki lebih dalam. Tapi yang pasti, barang bukti uang senilai Rp 941 juta sudah berhasil disita oleh penyidik.
Kelima tersangka termasuk dua orang lain di luar ketiga jaksa tadi disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor soal pemerasan. Sampai berita ini diturunkan, mereka semua masih memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace