Kasus pemerasan yang melibatkan Warga Negara Korea Selatan di pengadilan ITE ternyata melibatkan oknum penegak hukum. Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, tiga di antaranya adalah jaksa.
Mereka adalah HMK, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Kabupaten Tangerang. Lalu ada RV, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten. Tersangka ketiga dari internal kejaksaan adalah RZ, Kassubag Daskrimti di tempat yang sama. Dua tersangka lainnya berasal dari luar, yaitu seorang pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini di kantornya pada Jumat lalu.
Menariknya, tiga dari mereka RZ, DF, dan MS sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun, KPK kemudian menyerahkan berkas kasusnya ke Kejagung. Kenapa? Ternyata, Kejaksaan Agung mengklaim sudah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka lain, yaitu RV dan HMK, terkait perkara yang sama.
Dugaan sementara, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor soal pemerasan. Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup signifikan: uang tunai senilai Rp 941 juta.
Menurut penjelasan Anang, semua ini berawal dari informasi yang didapat Tim Intelijen Kejagung. Mereka menduga ada aksi pemerasan oleh tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan yang sedang menghadapi kasus pencurian data. Ketiganya dituduh meminta uang dengan ancaman akan menjatuhkan hukuman berat. Soal rincian pembagian uangnya, masih terus didalami.
Artikel Terkait
Gelar Karya Vokasi 2025: Kolaborasi Nyata Lahirkan Inovasi dan Kepercayaan Diri
Nama Raudi Akmal Bergema 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Sleman
Gubernur Pramono Anung Imbau Warga Waspada dan Nikmati Liburan di Jakarta
Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea