Kasus pemerasan yang melibatkan Warga Negara Korea Selatan di pengadilan ITE ternyata melibatkan oknum penegak hukum. Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, tiga di antaranya adalah jaksa.
Mereka adalah HMK, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Kabupaten Tangerang. Lalu ada RV, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten. Tersangka ketiga dari internal kejaksaan adalah RZ, Kassubag Daskrimti di tempat yang sama. Dua tersangka lainnya berasal dari luar, yaitu seorang pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini di kantornya pada Jumat lalu.
“Total kami lima tersangka. Tiga orang oknum jaksa sudah ditetapkan dan sedang dalam penyidikan, ditambah dua dari swasta,” ujar Anang.
Menariknya, tiga dari mereka RZ, DF, dan MS sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun, KPK kemudian menyerahkan berkas kasusnya ke Kejagung. Kenapa? Ternyata, Kejaksaan Agung mengklaim sudah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka lain, yaitu RV dan HMK, terkait perkara yang sama.
Dugaan sementara, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor soal pemerasan. Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup signifikan: uang tunai senilai Rp 941 juta.
“Dalam menangani perkara, jaksa-jaksa ini tidak profesional. Mereka melakukan transaksi dan pemerasan,” tegas Anang.
Menurut penjelasan Anang, semua ini berawal dari informasi yang didapat Tim Intelijen Kejagung. Mereka menduga ada aksi pemerasan oleh tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan yang sedang menghadapi kasus pencurian data. Ketiganya dituduh meminta uang dengan ancaman akan menjatuhkan hukuman berat. Soal rincian pembagian uangnya, masih terus didalami.
“Penanganan perkaranya jelas tidak profesional. Ada indikasi kuat transaksi meminta sejumlah uang dari para pihak,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, sidang kasus ITE sang WN Korea Selatan sendiri sudah berjalan cukup lama, sejak Maret 2025. Jadwal pembelaan dari terdakwa baru akan digelar pada 22 Desember 2025 mendatang. Prosesnya sendiri tak mulus pembacaan tuntutan sempat ditunda hingga enam kali. Alasannya, menurut situs PN Tangerang, karena tuntutan belum siap.
Baru pada 9 Desember 2025, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Padahal, pasal yang dijebloskan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengancam hukuman maksimal 8 tahun.
“Kita perhatikan ternyata cukup lama kan [sidangnya]. Hampir satu tahun,” komentar Anang mengenai proses yang berlarut-larut ini.
Anang mengaku prihatin dengan keterlibatan tiga jaksa dalam kasus ini. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan bahwa sanksi akan diberikan tegas tanpa pandang bulu.
“Ini momentum untuk perbaikan ke depan. Sekaligus contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Kita tidak akan melindungi dan akan memproses perbuatan tercela semacam ini,” pungkasnya.
Untuk saat ini, kelima tersangka sudah menjalani proses penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka semua belum memberikan pernyataan atau komentar terkait dakwaan yang dihadapi.
Artikel Terkait
Jonatan Christie Akhirnya Tembus Final Indonesia Open 2026, Hadapi Kejutan Asal Kanada
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Berkas Perkara Ijazah Jokowi Gugur Secara Administrasi
Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Bayi Laki-Laki Bernama Zac
Tokoh Sepuh NU Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Maju Calon Ketua Umum PBNU