Tiga Jaksa Terjerat Kasus Pemerasan Warga Korea Selatan

- Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Tiga Jaksa Terjerat Kasus Pemerasan Warga Korea Selatan

“Penanganan perkaranya jelas tidak profesional. Ada indikasi kuat transaksi meminta sejumlah uang dari para pihak,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, sidang kasus ITE sang WN Korea Selatan sendiri sudah berjalan cukup lama, sejak Maret 2025. Jadwal pembelaan dari terdakwa baru akan digelar pada 22 Desember 2025 mendatang. Prosesnya sendiri tak mulus pembacaan tuntutan sempat ditunda hingga enam kali. Alasannya, menurut situs PN Tangerang, karena tuntutan belum siap.

Baru pada 9 Desember 2025, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Padahal, pasal yang dijebloskan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengancam hukuman maksimal 8 tahun.

Anang mengaku prihatin dengan keterlibatan tiga jaksa dalam kasus ini. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan bahwa sanksi akan diberikan tegas tanpa pandang bulu.

Untuk saat ini, kelima tersangka sudah menjalani proses penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka semua belum memberikan pernyataan atau komentar terkait dakwaan yang dihadapi.


Halaman:

Komentar