Gelondongan kayu yang membanjiri sungai saat bencana di Sumatera Utara ternyata membawa cerita lain. Kasus pembalakan liar itu kini resmi masuk tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi, satu pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun begitu, yang ditetapkan bukanlah perseorangan. "Satu korporasi lah (ditetapkan tersangka), bukan satu (orang) tersangka," tegas Sigit di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat lalu.
Menurutnya, penetapan ini bukan asal tunjuk. Prosesnya sudah melalui pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, bahkan uji forensik. Polri juga tak bekerja sendirian; mereka menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas.
Dan ini mungkin baru permulaan. Sigit menyebut jumlah tersangka masih bisa membengkak. Penyidikan masih terus berjalan, masih ada tim yang turun ke lapangan.
"Kemungkinan akan bertambah," ujarnya. "Anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah. Jadi kemungkinan akan bisa bertambah."
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Imbau Warga Waspada dan Nikmati Liburan di Jakarta
Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea
Puncak Arus Mudik Nataru di Terminal Pulo Gebang Diprediksi Capai 5.000 Penumpang per Hari
PAM JAYA Raih Penghargaan Transparansi, Target 100% Air Bersih Jakarta Dipercepat