Gelondongan kayu yang membanjiri sungai saat bencana di Sumatera Utara ternyata membawa cerita lain. Kasus pembalakan liar itu kini resmi masuk tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi, satu pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun begitu, yang ditetapkan bukanlah perseorangan. "Satu korporasi lah (ditetapkan tersangka), bukan satu (orang) tersangka," tegas Sigit di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat lalu.
Menurutnya, penetapan ini bukan asal tunjuk. Prosesnya sudah melalui pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, bahkan uji forensik. Polri juga tak bekerja sendirian; mereka menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas.
Dan ini mungkin baru permulaan. Sigit menyebut jumlah tersangka masih bisa membengkak. Penyidikan masih terus berjalan, masih ada tim yang turun ke lapangan.
"Kemungkinan akan bertambah," ujarnya. "Anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah. Jadi kemungkinan akan bisa bertambah."
Artikel Terkait
Dialog Terbuka dan Ujian Nyata: Akankah Kedaulatan Kembali ke Rakyat?
Prabowo Serukan Gerakan ASRI: Lawan Sampah dan Ganti Atap Seng dalam 3 Tahun
Ketika Hidup Tak Sesuai Skenario: Menemukan Makna Baru di Tengah Belokan Tak Terduga
Rita Pasaraya Cilacap Ludes Dilahap Api, Puluhan Jam Belum Padam