Sinergi Pusat dan Daerah: Menteri ATR/BPN Bahas Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Selatan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel ini menjadi bagian penting dari kunjungan kerja nasionalnya untuk menjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan utama dari rakor ini adalah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang. Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa kunjungannya ke Sulsel merupakan provinsi ke-26 yang telah ia datangi sejak menjabat.
"Saya hadir langsung ke daerah untuk mendapatkan informasi terkini dan mencari solusi atas berbagai isu, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), proses pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan yang memerlukan penanganan segera," jelas Nusron Wahid.
Enam Fokus Utama Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron Wahid memaparkan enam poin kunci yang menjadi agenda prioritas koordinasi. Poin pertama adalah integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini dinilai krusial untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, pemerintah mendorong pemutakhiran sertipikat tanah lama guna mencegah potensi tumpang tindih klaim dan memperkuat kepastian hukum. Poin ketiga dan keempat menyoroti percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Data menunjukkan masih ada 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR, sebuah dokumen vital untuk menarik investasi dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Penyelesaian Konflik
Pembahasan juga mengerucut pada dua isu sensitif, yaitu percepatan penyelesaian tanah wakaf dan evaluasi konflik agraria. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa progres sertipikasi tanah wakaf di Sulsel masih berada di angka 20% dari total tempat ibadah yang ada.
"Masih banyak tempat ibadah yang belum memiliki sertipikat wakaf. Ini perlu menjadi perhatian dan aksi bersama kita," tegasnya. Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi konflik tanah, termasuk sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, serta status tanah eks PTPN yang telah diokupasi. Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk masalah-masalah tersebut.
Hadir mendampingi Menteri dalam acara ini antara lain anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel Dony Erwan beserta jajarannya.
Artikel Terkait
Ayah dan Anak di Tangerang Habisi Pedagang Cilok dengan Cutter dan Tabung Gas
Prancis Resmi Larang Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich Masuki Wilayahnya
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian
KPK Tangkap Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp145,5 Miliar