Kedua, pemerintah mendorong pemutakhiran sertipikat tanah lama guna mencegah potensi tumpang tindih klaim dan memperkuat kepastian hukum. Poin ketiga dan keempat menyoroti percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Data menunjukkan masih ada 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR, sebuah dokumen vital untuk menarik investasi dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Penyelesaian Konflik
Pembahasan juga mengerucut pada dua isu sensitif, yaitu percepatan penyelesaian tanah wakaf dan evaluasi konflik agraria. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa progres sertipikasi tanah wakaf di Sulsel masih berada di angka 20% dari total tempat ibadah yang ada.
"Masih banyak tempat ibadah yang belum memiliki sertipikat wakaf. Ini perlu menjadi perhatian dan aksi bersama kita," tegasnya. Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi konflik tanah, termasuk sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, serta status tanah eks PTPN yang telah diokupasi. Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk masalah-masalah tersebut.
Hadir mendampingi Menteri dalam acara ini antara lain anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel Dony Erwan beserta jajarannya.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Hanya Jeda, Pasar Global Masih Limbung
Konsumen Kendaraan Niaga Pilih Suku Cadang Berdasarkan Frekuensi Penggantian
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang
Harga Emas Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri 24 Tak Berubah