Mulai tahun depan, cara kita daftar kartu SIM bakal berubah total. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ATSI resmi memberlakukan aturan baru: registrasi akan memakai teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Nah, masa transisinya dimulai 1 Januari 2026. Di periode itu, masyarakat masih punya pilihan. Mau pakai cara lama dengan NIK saja, atau langsung coba metode biometrik wajah. Pilihannya ada di tangan pengguna.
Tapi perhatian, batas waktunya jelas. Menjelang paruh kedua tahun yang sama, tepatnya mulai 1 Juli 2026, verifikasi wajah jadi satu-satunya jalan. Tidak ada lagi opsi lain untuk registrasi baru.
Kabar baiknya, aturan ini cuma untuk pelanggan baru. Buat yang sudah punya SIM card, tenang saja. Tidak perlu repot daftar ulang atau datang ke gerai. Kartu lama kalian tetap berlaku.
Di balik kebijakan ini, ada tujuan serius. Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan langkah ini adalah upaya konkret melawan kejahatan digital yang kian merajalela.
Artikel Terkait
TikTok Lepas 80 Persen Saham AS demi Hindari Larangan Total
Suruh Orang Lain Berbuat Baik, Diri Sendiri Lupa?
Jembatan Teupin Reudeup Akhirnya Dibuka, Warga Aceh Lepas dari Isolasi
Adaro dan Mitra Salurkan Bantuan Rp 10 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera