Mulai tahun depan, cara kita daftar kartu SIM bakal berubah total. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ATSI resmi memberlakukan aturan baru: registrasi akan memakai teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Nah, masa transisinya dimulai 1 Januari 2026. Di periode itu, masyarakat masih punya pilihan. Mau pakai cara lama dengan NIK saja, atau langsung coba metode biometrik wajah. Pilihannya ada di tangan pengguna.
Tapi perhatian, batas waktunya jelas. Menjelang paruh kedua tahun yang sama, tepatnya mulai 1 Juli 2026, verifikasi wajah jadi satu-satunya jalan. Tidak ada lagi opsi lain untuk registrasi baru.
Kabar baiknya, aturan ini cuma untuk pelanggan baru. Buat yang sudah punya SIM card, tenang saja. Tidak perlu repot daftar ulang atau datang ke gerai. Kartu lama kalian tetap berlaku.
Di balik kebijakan ini, ada tujuan serius. Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan langkah ini adalah upaya konkret melawan kejahatan digital yang kian merajalela.
Artikel Terkait
Tuntutan Dipangkas, Kakek 75 Tahun Menangis di Kursi Pesakitan
Megawati Murka: Buzzer hingga Bantuan Mi Instan Dikecam di Tengah Kisah Lapangan
Minyak dan Darah: Sumber Daya yang Menggerus Perdamaian di Timur Tengah
Pemuda Gorontalo Diciduk Usai Video Mesum dengan Siswi SMP Viral