Video itu ramai beredar di media sosial. Memperlihatkan iring-iran truk tronton atau sumbu tiga yang dikawal oleh seorang oknum anggota TNI, melaju di ruas tol. Polisi akhirnya turun tangan dan menindak tegas pelanggaran itu. Menanggapi hal tersebut, Kemenhub menilai langkah tegas kepolisian itu penting untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, terutama para pemudik yang memadati jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, angkat bicara usai rapat monitoring malam takbiran di Polda Metro Jaya, Jumat malam lalu.
"Saya kira ini upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik, ya, kepada pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Menurut Aan, aturan mainnya sudah jelas. Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken beberapa kementerian dan kepolisian, memang membatasi operasi kendaraan berat seperti sumbu tiga selama periode mudik. Komitmen itu sudah disepakati dari awal.
"Salah satunya adalah adanya pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas," tegas Aan.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian. Angkutan untuk barang pokok dan BBM masih diizinkan. Namun selain itu, larangan beroperasi berlaku penuh sejak 13 hingga 29 Maret.
Soal tindakan di lapangan, Aan menyebut polisi sudah bertindak tegas. Bukan cuma tilang, tapi juga penyekatan untuk mengalihkan truk-truk bandel itu keluar dari jalan tol.
Artikel Terkait
Polisi Cianjur Putar Balik Rombongan Pawai Bedug demi Keselamatan dan Kelancaran Mudik
Bandara SMB II Palembang Catat Kenaikan 10,5% Pergerakan Pesawat Menjelang Lebaran 2026
Bejo Jahe Merah Dukung Mudik Gratis Jateng, Bagikan 32.000 Paket Produk
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri dan Ajak Perkuat Kebersamaan