Menguak Dua Wajah Hukum: Ketika Hakim Berburu Fakta di Balik Bukti

- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:25 WIB
Menguak Dua Wajah Hukum: Ketika Hakim Berburu Fakta di Balik Bukti

Membedah Dua Dunia Persidangan: Pidana dan Perdata

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Sebuah ikhtisar, dengan ilustrasi proses perkara pidana ijazah palsu)

Di mata hukum, proses untuk sampai pada sebuah putusan di sidang pidana dan perdata itu ibarat dua jalur yang berbeda. Bahkan, prinsip dasarnya bertolak belakang. Dalam perkara perdata, hakim biasanya berpegang pada kebenaran formil. Artinya, putusan dibangun dari alat bukti yang sah dan diajukan di persidangan, terlepas dari apakah itu mencerminkan kenyataan seutuhnya atau tidak. Pengakuan pihak yang bersengketa, misalnya, sering jadi kunci.

Namun begitu, dunia pidana jauh lebih rumit. Di sini, hakim wajib menggali kebenaran materil. Sekadar ada barang bukti, saksi, atau bahkan pengakuan dari terdakwa saja tidak cukup. Semuanya harus dikupas tuntas. Hakim tidak boleh serta merta menjatuhkan vonis bersalah atau membebaskan seseorang hanya berdasarkan apa yang terlihat di permukaan. Ia harus menyelami substansi dari setiap bukti yang diajukan JPU maupun pembela.

Ambil contoh kasus pejabat yang dituduh pakai ijazah palsu. Majelis hakim tidak bisa langsung percaya. Mereka harus diyakinkan entah oleh JPU atau tim advokasi tentang keaslian atau kepalsuan ijazah itu berdasarkan fakta materiil yang terungkap di persidangan. Inilah titik beratnya.

Lantas, bagaimana cara menggali kebenaran materiil dalam kasus semacam itu? Caranya intensif dan kompleks. Penegak hukum harus menguji segala hal terkait "korban pelapor" yang ijazahnya dituduh palsu. Apakah dia benar-benar menjalani proses akademik?

Pertama, soal identitas. Benarkah namanya tercatat sebagai mahasiswa? Dikenali teman sekelas atau dosen? Ada kenangan spesifik yang bisa dikonfirmasi?

Kedua, kehadiran. Apakah ada bukti dia menghadiri perkuliahan tiap semester? Lalu, bagaimana dengan program wajib seperti KKN, apakah ada sertifikasinya?


Halaman:

Komentar