Menguak Dua Wajah Hukum: Ketika Hakim Berburu Fakta di Balik Bukti

- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:25 WIB
Menguak Dua Wajah Hukum: Ketika Hakim Berburu Fakta di Balik Bukti

Membedah Dua Dunia Persidangan: Pidana dan Perdata

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Sebuah ikhtisar, dengan ilustrasi proses perkara pidana ijazah palsu)

Di mata hukum, proses untuk sampai pada sebuah putusan di sidang pidana dan perdata itu ibarat dua jalur yang berbeda. Bahkan, prinsip dasarnya bertolak belakang. Dalam perkara perdata, hakim biasanya berpegang pada kebenaran formil. Artinya, putusan dibangun dari alat bukti yang sah dan diajukan di persidangan, terlepas dari apakah itu mencerminkan kenyataan seutuhnya atau tidak. Pengakuan pihak yang bersengketa, misalnya, sering jadi kunci.

Namun begitu, dunia pidana jauh lebih rumit. Di sini, hakim wajib menggali kebenaran materil. Sekadar ada barang bukti, saksi, atau bahkan pengakuan dari terdakwa saja tidak cukup. Semuanya harus dikupas tuntas. Hakim tidak boleh serta merta menjatuhkan vonis bersalah atau membebaskan seseorang hanya berdasarkan apa yang terlihat di permukaan. Ia harus menyelami substansi dari setiap bukti yang diajukan JPU maupun pembela.

Ambil contoh kasus pejabat yang dituduh pakai ijazah palsu. Majelis hakim tidak bisa langsung percaya. Mereka harus diyakinkan entah oleh JPU atau tim advokasi tentang keaslian atau kepalsuan ijazah itu berdasarkan fakta materiil yang terungkap di persidangan. Inilah titik beratnya.

Lantas, bagaimana cara menggali kebenaran materiil dalam kasus semacam itu? Caranya intensif dan kompleks. Penegak hukum harus menguji segala hal terkait "korban pelapor" yang ijazahnya dituduh palsu. Apakah dia benar-benar menjalani proses akademik?

Pertama, soal identitas. Benarkah namanya tercatat sebagai mahasiswa? Dikenali teman sekelas atau dosen? Ada kenangan spesifik yang bisa dikonfirmasi?

Kedua, kehadiran. Apakah ada bukti dia menghadiri perkuliahan tiap semester? Lalu, bagaimana dengan program wajib seperti KKN, apakah ada sertifikasinya?

Tak kalah penting, bukti kelulusan. Apakah dia ikut ujian akhir dan dinyatakan lulus hingga wisuda?

Di sisi lain, strategi pemeriksaan akan terus berkembang seiring jalannya sidang. Pertanyaan dari hakim atau jawaban tak terduga dari saksi bisa membuka jalan baru untuk mengungkap fakta.

Karena itu, semua pihak di ruang sidang hakim, jaksa, advokat dituntut ketelitian luar biasa. Mereka harus memeriksa setiap detail, baik kebenaran formal maupun materil. Keterangan saksi dari kedua belah pihak (a charge dan a decharge) harus dikritisi. Pendapat ahli independen seringkali jadi penentu. Bahkan, ijazah "asli" yang diajukan JPU harus dibandingkan secara langsung dengan dokumen pembanding dari pembela.

Pemeriksaan bukti seperti ijazah ini pun tak boleh setengah-setengah. Perlu langkah forensik. Mengingat ini surat autentik, laboratorium digital forensik bisa dimanfaatkan untuk menganalisis umur kertas, jenis tinta, keaslian stempel, dan materai. Semua harus cocok dengan era penerbitan ijazah yang disengketakan itu.

Pada akhirnya, semua usaha ini punya satu tujuan utama: mencegah kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Lembaga peradilan berdiri demi keadilan, bukan karena dendam subjektif atau rekayasa kuasa.

Mengingat risiko hukuman penjara yang dihadapi, seorang terdakwa mutlak membutuhkan advokat yang cerdas, berkarakter, dan progresif. Bukan sekadar proaktif.

Dan jika di tengah persidangan, tim pembela menemukan keterangan saksi a charge yang memberatkan namun jelas-jelas tidak sesuai fakta hukum bahkan mengarah pada sumpah palsu maka mereka harus refleks. Segera minta Ketua Majelis agar JPU mencatat dan mendakwa saksi tersebut.

Itulah perbedaannya. Sidang perdata mungkin berakhir pada apa yang dibuktikan secara formal. Tapi sidang pidana menuntut lebih: ia harus sampai pada kebenaran yang sesungguhnya, seberat apapun jalannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler