"Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan," terangnya singkat.
Di sisi lain, proses pemeriksaan ternyata memanfaatkan fasilitas kepolisian setempat. Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzainur, membenarkan hal itu.
"Iya benar ada dari pihak KPK meminjam ruangan untuk keperluan pemeriksaan," kata Asep, seperti dikutip dari Antara.
Kini, waktu terus berjalan. KPK punya batas satu kali dua puluh empat jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum keenam orang itu. Akan jadi tersangka atau tidak, itulah pertanyaan besarnya. Semua masih menunggu perkembangan lebih jelas dari lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Lingkar Madani Kritik Keras Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah oleh KPK
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah