Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis. Itu terjadi Rabu lalu, tepatnya 17 Desember 2025. Terdakwanya, seorang marbut masjid asal Kota Palembang berinisial RT (25), harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Hukuman itu dijatuhkan atas perbuatannya yang melecehkan anak di bawah umur.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menyimpulkan tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ada keraguan lagi.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat berat,” ujar Idi Il Amin, SH, MH, selaku ketua majelis hakim. Ia menjelaskan alasan di balik kekerasan hukuman itu.
Pertama, korbannya masih anak-anak. Lalu, pelaku adalah orang yang punya relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab pendidikan. Situasinya jadi makin runyam karena kejadiannya berlangsung di ruang keagamaan sebuah masjid. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan suci.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, menyambut putusan itu dengan perasaan lega.
“Putusan ini sudah memberikan keadilan untuk korban,” kata Fara.
Ia menegaskan bahwa vonis 15 tahun itu dianggap telah memulihkan sedikit rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang harus ditanggung kliennya. Saat ini, sang korban masih dalam proses pemulihan. Pendampingan terus dilakukan, baik oleh Unit PPA maupun pihak-pihak lain yang terkait. Jalannya masih panjang, tapi setidaknya ada titik terang.
Artikel Terkait
Gerindra: Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN 2026 Legal dan Sudah Sesuai Aturan
Kawanan Monyet Liar Turun ke Jalan Nasional Probolinggo-Situbondo Akibat Kekurangan Pakan
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias