Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis. Itu terjadi Rabu lalu, tepatnya 17 Desember 2025. Terdakwanya, seorang marbut masjid asal Kota Palembang berinisial RT (25), harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Hukuman itu dijatuhkan atas perbuatannya yang melecehkan anak di bawah umur.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menyimpulkan tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ada keraguan lagi.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat berat,” ujar Idi Il Amin, SH, MH, selaku ketua majelis hakim. Ia menjelaskan alasan di balik kekerasan hukuman itu.
Pertama, korbannya masih anak-anak. Lalu, pelaku adalah orang yang punya relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab pendidikan. Situasinya jadi makin runyam karena kejadiannya berlangsung di ruang keagamaan sebuah masjid. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan suci.
Artikel Terkait
Sanur Kauh Galang 200 Teba Modern, Solusi Darurat Usai TPA Suwung Ditutup
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Lembah Anai
BTB Toll Gelar Diskon 10% di Tol Bakter Sambut Arus Mudik Nataru
Polisi Siapkan Arus Balik di Tiga Titik Tol untuk Antisipasi Macet Libur Natal 2025