Di sisi lain, pakar hukum Mahfud MD punya pendapat tegas. Polemik ini, menurutnya, tak akan selesai cuma lewat gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya bisa datang dari persidangan.
"Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," tegas Mahfud dalam channel YouTube-nya, Senin (15/12/2025) malam.
Ia menguraikan, setelah berkas lengkap, jaksa bisa mengembalikannya ke penyidik jika bukti dianggap kurang. Atau, jika diajukan ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif. "Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," katanya.
Mahfud juga menyoroti soal beban pembuktian. Kalau seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh punya dokumen asli, ya harus ditunjukkan. "Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum," ujarnya.
Menurut dia, UGM sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengonfirmasi Jokowi sebagai alumnus. "UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," pungkas Mahfud.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menjerat lima orang seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua menjerat tiga nama: Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.
Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, yang kemudian diikuti laporan dari pihak Jokowi sendiri. Sementara itu, beberapa gugatan perdata terkait ijazah di PN Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur.
Dan seperti yang berkali-kali ditegaskan, Universitas Gadjah Mada menyatakan Presiden Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM, lulus tahun 1985.
Artikel Terkait
Kiai Didin dan Adian Husaini Dinobatkan sebagai Alumni Terkemuka IPB
Bantuan UEA Ditolak, Sementara Korban Sumatera Masih Bergantung pada Relawan
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang