Izin Dicabut, Konsesi Berganti: Hutan Tetap Jadi Korban

- Kamis, 18 Desember 2025 | 07:50 WIB
Izin Dicabut, Konsesi Berganti: Hutan Tetap Jadi Korban

Oleh: Rosadi Jamani

Papua mau disawitkan juga, ya? Tapi, tunggu dulu. Sebelum ke sana, mari kita bicara soal izin tambang dan konsesi.

Banyak yang tepuk tangan riuh ketika pemerintah Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan tambang perusak lingkungan. Tapi jangan senang dulu. Jangan buru-buru mengira hutan sudah menang dan ekskavator kalah.

Di rimba Indonesia, yang seringkali dicabut bukanlah izinnya, melainkan cuma namanya. Papan nama lama diturunkan, diganti yang baru. Sementara pohon, lahan, dan nasibnya tetap sama: dikeruk habis-habisan sampai tanah itu sendiri kehilangan ingatannya.

Sejak 2022, negara terlihat sangat sibuk memainkan jurus pencabutan. Angkanya fantastis: 2.078 IUP minerba, ditambah 192 izin kehutanan yang mencakup lebih dari 3 juta hektar, belum lagi puluhan HGU perkebunan. Dari kejauhan, ini seperti badai besar yang menyapu bersih hutan hujan tropis.

Tapi anehnya, setelah badai berlalu, hutan-hutan kapital itu masih kokoh berdiri. Yang tumbang cuma daun-daun administrasi belaka.

Masuk tahun 2025, narasinya makin canggih. Empat IUP nikel di Raja Ampat PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut karena melanggar aturan lingkungan dan status geopark. Sebelumnya, 18 izin PBPH termasuk HTI juga sudah ditarik, ratusan ribu hektar tersebar dari Sumatera sampai Papua. Publik pun bersorak lagi. Media ramai memberitakan “kehadiran negara”.

Namun begitu, di bawah kanopi yang lebat, di sela-sela akar bakau dan rawa gambut, transaksi sunyi terus berlangsung. Izin yang dicabut ternyata tidak benar-benar mati. Ia hanya berpindah tubuh, bagai roh lama yang mencari jasad baru. Inilah fase selanjutnya: redistribusi konsesi. Bukan penyelamatan ekologi.

Hingga akhir 2025, pemerintah telah menawarkan setidaknya 27 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Dasarnya sah dan rapi: PP No. 25 Tahun 2024. Dalam aturan ini, ormas keagamaan disetarakan dengan BUMN dan BUMD sebagai penerima prioritas. Tujuannya terdengar luhur, untuk pemberdayaan ekonomi agar ormas tak bergantung pada donasi.

Di atas kertas, ini seperti keadilan distributif. Tapi di lapangan, rasanya lebih mirip pergantian penjaga altar, sementara korban yang disembelih tetap sama: hutan tropis kita.

Dari 27 WIUPK yang ditawarkan itu, pemerintah belum terbuka soal berapa yang sudah resmi jadi izin. Transparansi menguap bak kabut pagi. Tanggapan ormas pun beragam.

Ada yang menerimanya seperti durian runtuh, sampai-sampai internal ormas terpecah belah. Ada yang waras, memilih menolak.

"Maaf, kami tak ikutan. Ngurus umat saja sudah susah," kira-kira begitu alasannya.

Ada juga yang budek, seolah di dalam hutan itu menumpuk emas yang harus segera dikeruk.

Penolakan ini punya dasar. JATAM dan WALHI sejak awal mengecam kebijakan ini sebagai obral konsesi dan politik balas budi. Mereka mencium bau konflik lahan, kerusakan lingkungan, plus politisasi agama. Pertanyaannya menganga: kalau tambang dikelola ormas, siapa yang bakal mengawasi? Kepada siapa masyarakat bisa menuntut ketika sungai tercemar dan tanah adat retak?

Di sinilah konspirasi itu terasa utuh. Pencabutan izin lama ternyata cuma membuka jalan bagi izin baru. Dari korporasi ke korporasi, dari perusahaan ke ormas. Secara formal, negara tampak tegas. Secara substantif? Nyaris tak ada izin yang benar-benar mati. Yang ada cuma ganti kepemilikan. Hutan tetap dipandang sebagai objek ekonomi yang sah untuk dilubangi.

Padahal, undang-undang sebenarnya punya senjata lain: pidana. Ada ancaman 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi berdasarkan prinsip corporate liability dalam UU Minerba dan UU PPLH. Tapi senjata ini jarang sekali ditembakkan. Kasus Raja Ampat 2025 sempat membuka peluang, namun hingga akhir tahun, para pemiliknya tetap aman terlindungi badan usaha dan jejaring kuasa. Yang dihukum cuma entitas abstrak, bukan orang-orang yang mengambil keputusan.

Jadi, lingkaran setan ini terus berputar. Pencabutan izin, penawaran WIUPK ke ormas, dan narasi pemberdayaan ekonomi semuanya menyatu dalam satu siklus. Mirip aliran sungai di hutan hujan, berkelok-kelok, tertutup kanopi, tapi ujung-ujungnya sama: bermuara ke laut eksploitasi.

Selama objeknya tetap lahan hutan yang harus dikeruk, selama tambang hanya berpindah tangan tanpa perubahan paradigma, semua ini tak lebih dari drama pergantian pemain. Bukan perubahan cerita.

Hingga akhir 2025, pertanyaan besarnya masih menggantung: apakah negara sedang mendistribusikan keadilan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah baru? Kadang korporasi, kadang ormas. Kadang dibungkus moral, kadang dibungkus hukum.

Hutan tropis kita sepertinya sudah tahu jawabannya. Ia tak peduli siapa pemilik izinnya. Baginya, setiap izin yang sah untuk mengeruk adalah sebuah vonis. Dan vonis itu, sejauh ini, selalu berakhir sama.

(Ketua Satupena Kalbar)

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler