Kritik FTA tak berhenti di situ. Mereka juga menyoroti langkah Kapolri yang dinilai mengabaikan semangat reformasi. Misalnya, pembentukan forum reformasi internal yang didominasi 52 jenderal polisi. Langkah ini dianggap terburu-buru, bahkan mendahului arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.
Lalu, bagaimana dengan komisi yang sudah dibentuk pemerintah? FTA mempertanyakan independensinya. Soalnya, komisi itu melibatkan Kapolri aktif plus sejumlah mantan Kapolri figur-figur yang justru dianggap sebagai bagian dari persoalan reformasi selama sepuluh tahun terakhir. Kerja komisi ini pun dinilai tidak transparan, dan belum jelas apakah suara publik benar-benar didengar.
tegas mereka.
Maka, Forum Tanah Air pun mengajukan tiga tuntutan konkret. Pertama, desakan untuk mencabut Perpol No. 10/2025 karena dinilai melanggar hukum dan berbahaya. Kedua, meminta Presiden Prabowo segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya, sekaligus mengeluarkannya bersama tiga mantan Kapolri lain dari keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tujuannya agar komisi itu bisa independen dan kredibel. Ketiga, seruan bagi masyarakat sipil untuk menolak hasil kerja komisi jika prosesnya ternyata tidak transparan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum FTA Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono. Bagi mereka, ini adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga hukum dan demokrasi Indonesia agar tetap sehat.
Artikel Terkait
Izin Era Jokowi-Ahok Jadi Sorotan Usai Kebakaran Maut di Kemayoran
Lasarus Serahkan Bus Sekolah untuk Siswa Pedesaan di Kalbar
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah