Di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan sebuah pengajuan dari jaksa penuntut umum. Isinya? Permohonan izin untuk menyita aset.
Aset yang dimaksud bukan sembarang properti. Lokasinya di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dan disebut-sebut masih terkait dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tanah dan bangunan di sana yang jadi target.
“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto, membuka sidang.
“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya,” tambahnya, merinci permohonan tersebut.
Namun begitu, majelis hakim belum mengambil sikap. Mereka memberi ruang bagi kedua belah pihak JPU dan pihak terdakwa untuk nantinya menyampaikan pendapat masing-masing soal permohonan kontroversial ini.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan… baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya,” jelas Purwanto. “Majelis hakim yang akan memutuskan.”
Artikel Terkait
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun