Di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan sebuah pengajuan dari jaksa penuntut umum. Isinya? Permohonan izin untuk menyita aset.
Aset yang dimaksud bukan sembarang properti. Lokasinya di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dan disebut-sebut masih terkait dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tanah dan bangunan di sana yang jadi target.
“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto, membuka sidang.
“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya,” tambahnya, merinci permohonan tersebut.
Namun begitu, majelis hakim belum mengambil sikap. Mereka memberi ruang bagi kedua belah pihak JPU dan pihak terdakwa untuk nantinya menyampaikan pendapat masing-masing soal permohonan kontroversial ini.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan… baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya,” jelas Purwanto. “Majelis hakim yang akan memutuskan.”
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku