Aset Dharmawangsa Nadiem Makarim Diusulkan Disita Jaksa di Sidang Korupsi

- Kamis, 08 Januari 2026 | 19:20 WIB
Aset Dharmawangsa Nadiem Makarim Diusulkan Disita Jaksa di Sidang Korupsi

Di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan sebuah pengajuan dari jaksa penuntut umum. Isinya? Permohonan izin untuk menyita aset.

Aset yang dimaksud bukan sembarang properti. Lokasinya di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dan disebut-sebut masih terkait dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tanah dan bangunan di sana yang jadi target.

“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto, membuka sidang.

“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya,” tambahnya, merinci permohonan tersebut.

Namun begitu, majelis hakim belum mengambil sikap. Mereka memberi ruang bagi kedua belah pihak JPU dan pihak terdakwa untuk nantinya menyampaikan pendapat masing-masing soal permohonan kontroversial ini.

“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan… baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya,” jelas Purwanto. “Majelis hakim yang akan memutuskan.”

Di sisi lain, ada dua permohonan lain dari pihak terdakwa: izin berobat dan penangguhan penahanan. Untuk yang pertama, hakim langsung mengabulkan. Tapi soal penangguhan? Itu masih digantung, belum ada keputusan.

“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan,” katanya. “Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap.”

Reaksi pun datang dari kubu Nadiem. Tim pengacaranya jelas keberatan. Mereka berargumen, penyitaan aset semestinya baru bisa dilakukan kalau sudah ada bukti kuat bahwa terdakwa benar-benar menerima keuntungan dari kasus yang dituduhkan.

“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” tegas salah satu pengacara, menyuarakan sanggahan.

Jadi, untuk sementara, permohonan penyitaan itu masih menggantung. Menunggu tanggapan dan akhirnya, keputusan majelis hakim.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar