Forum Tanah Air Desak Pencabutan Perpol No. 10/2025 dan Copot Kapolri, Nilai Langgar Konstitusi
Dari New York hingga Jakarta, suara penolakan itu bergema. Forum Tanah Air (FTA), sebuah jaringan yang menghubungkan aktivis diaspora di 22 negara dengan rekan-rekannya di 38 provinsi Indonesia, secara tegas menolak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Mereka tak main-main. Aturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dinilai melangkahi konstitusi dan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya Rabu lalu, FTA menyoroti poin yang mereka anggap bermasalah. Intinya, Perpol ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur kepolisian tepatnya di 17 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dulu. Nah, di sinilah masalahnya.
Menurut mereka, kebijakan ini jelas-jelas bertabrakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sudah final.
Begitu bunyi pernyataan FTA yang dikutip langsung.
Di sisi lain, mereka juga khawatir. Risiko konflik kepentingan dinilai sangat besar jika Polri melebarkan perannya ke ranah sipil. Fokus institusi bisa bergeser, tabrakan kepentingan antar-lembaga mungkin terjadi. Pendeknya, langkah ini dianggap mengikis prinsip negara hukum dan demokrasi yang sudah susah payah dibangun.
Artikel Terkait
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama
Kendali Trump Tergelincir, Netanyahu Diduga Kendalikan Gedung Putih Lewat DOJ