KPK Beberkan 116 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, 11 Diantaranya Tertangkap Tangan

- Rabu, 28 Januari 2026 | 11:24 WIB
KPK Beberkan 116 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, 11 Diantaranya Tertangkap Tangan

Rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu (28/1) kemarin cukup menarik perhatian. Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir dan memaparkan sejumlah data penanganan korupsi sepanjang 2025. Angkanya tak main-main: ada 116 perkara yang ditangani lembaganya.

Dari jumlah itu, sebanyak 11 perkara berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Sementara itu, 87 perkara lainnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan," ujar Setyo di hadapan para anggota dewan.

Ia kemudian merinci lebih jauh. Ada 70 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Lalu, penyidikan 116 perkara, penuntutan 115, dan eksekusi sebanyak 78 perkara. Intinya, kerja lembaga itu terbilang padat.

Menurut sejumlah saksi, data yang ditampilkan KPK juga menyebut total tersangkanya mencapai 116 orang. Profil mereka beragam.

"Secara statistik, pelakunya berasal dari berbagai kalangan," jelas Setyo.

Ia menyebut mulai dari wali kota dan penyelenggara negara, pejabat lain, ASN, bahkan sampai jaksa. Tak ketinggalan, ada pula pihak korporasi yang terjerat.

Dari sisi jenis kelamin, mayoritas pelakunya adalah laki-laki. Jumlahnya cukup banyak. Sisanya, tentu saja, perempuan.

Lalu, modus seperti apa yang paling sering muncul? Ternyata, pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona para koruptor. Di sisi lain, praktik gratifikasi dan pemerasan juga banyak ditemukan.

"Selain itu, ada juga tindak pidana pencucian uang," tambah Setyo, melengkapi penjelasannya.

Secara geografis, wilayah pemerintahan pusat menjadi area dengan kasus terbanyak, yaitu 46 perkara. Daerah-daerah lain menyusul di belakangnya. Data ini, meski terkesan kering, memberi gambaran nyata tentang di mana kita sedang berdiri dalam perang melawan korupsi. Masih panjang, rupanya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler