APBI Soroti Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026, Ancaman PHK dan Guncangan Ekonomi Mengintai

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:00 WIB
APBI Soroti Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026, Ancaman PHK dan Guncangan Ekonomi Mengintai

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) angkat bicara. Kali ini, mereka menyuarakan kekhawatiran serius terkait kebijakan produksi batu bara untuk tahun depan. Pasalnya, angka produksi yang ditetapkan Menteri ESDM dalam proses evaluasi RKAB 2026 dinilai bakal mengganggu kelangsungan usaha sektor tambang.

Dari laporan yang masuk dari para anggotanya, APBI mencatat pemangkasan produksi yang sangat drastis. Angkanya bervariasi, mulai dari 40 persen hingga bahkan 70 persen. Padahal, angka ini jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan tahunan 2026 yang sudah masuk tahap evaluasi lanjutan, maupun realisasi produksi tahun 2025.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menekankan perlunya kejelasan.

"Dalam hal ini, APBI-ICMA memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas, serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Dampaknya? Bisa dibilang mengkhawatirkan. Skala produksi yang dipangkas sedemikian rupa berpotensi menjatuhkan operasional perusahaan di bawah ambang batas keekonomian yang layak. Intinya, bisnis jadi tidak feasible. Perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, memenuhi kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja, apalagi membayar cicilan ke bank atau lembaga pembiayaan.

Risiko terbesarnya adalah penghentian operasi, baik sebagian maupun total. Dan ini bukan cuma soal mesin yang berhenti berputar. Imbasnya langsung ke manusia: ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif, tidak hanya di perusahaan tambang inti, tapi juga merembet ke kontraktor dan berbagai perusahaan pendukung.

Efek domino ini jelas tak bisa dianggap sepele. Menurut Gita, guncangan tidak berhenti di lokasi tambang. Kontraktor, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga jasa penunjang lain yang hidup dari rantai produksi batubara akan ikut terpukul. Di tingkat daerah, aktivitas ekonomi lokal bisa mandek. Berbagai program kemitraan dan pembangunan yang didanai perusahaan pun terancam ikut terhenti.

Belum lagi soal utang. Kondisi ini meningkatkan risiko gagal bayar atau default pada pinjaman ke perbankan dan perusahaan leasing alat berat. Kalau ini terjadi secara luas, bisa mengganggu stabilitas sektor keuangan dan menggoyang perekonomian di daerah-daerah penghasil batubara.

Di sisi lain, ada komitmen yang sudah terlanjur dibuat. Perusahaan tambang umumnya sudah memiliki kontrak dengan pembeli, baik untuk ekspor maupun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure," kata Gita menjelaskan.

Proses persetujuan RKAB sendiri sebenarnya masih berlangsung. Namun, angka dari Menteri ESDM yang muncul di sistem MinerbaOne itu memaksa perusahaan untuk mengajukan ulang RKAB 2026 dari nol. Padahal, sebelumnya pengajuan mereka sudah nyaris final, berada di tahap evaluasi ketiga.

Melihat kompleksnya masalah, APBI-ICMA pun mengajukan permohonan resmi. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang keputusan pemangkasan produksi batubara untuk 2026 itu.

"Harapannya, bisa dipertimbangkan secara seimbang aspek keekonomian, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantainya," pungkas Gita. Tujuannya agar penataan produksi tidak justru mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi yang sudah terbangun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar