Belum lagi soal utang. Kondisi ini meningkatkan risiko gagal bayar atau default pada pinjaman ke perbankan dan perusahaan leasing alat berat. Kalau ini terjadi secara luas, bisa mengganggu stabilitas sektor keuangan dan menggoyang perekonomian di daerah-daerah penghasil batubara.
Di sisi lain, ada komitmen yang sudah terlanjur dibuat. Perusahaan tambang umumnya sudah memiliki kontrak dengan pembeli, baik untuk ekspor maupun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure," kata Gita menjelaskan.
Proses persetujuan RKAB sendiri sebenarnya masih berlangsung. Namun, angka dari Menteri ESDM yang muncul di sistem MinerbaOne itu memaksa perusahaan untuk mengajukan ulang RKAB 2026 dari nol. Padahal, sebelumnya pengajuan mereka sudah nyaris final, berada di tahap evaluasi ketiga.
Melihat kompleksnya masalah, APBI-ICMA pun mengajukan permohonan resmi. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang keputusan pemangkasan produksi batubara untuk 2026 itu.
"Harapannya, bisa dipertimbangkan secara seimbang aspek keekonomian, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantainya," pungkas Gita. Tujuannya agar penataan produksi tidak justru mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi yang sudah terbangun.
Artikel Terkait
BEI Siapkan Pimpinan Sementara Jelang Pembukaan Pasar Senin
Pemerintah Pastikan Bursa Tetap Stabil Meski Ada Rotasi Pucuk Pimpinan
Prabowo Beri Sinyal Keras: Saham Gorengan Tak Akan Ditoleransi
Pemerintah Siap Babat Praktik Saham Gorengan yang Rusak Pasar Modal