Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, angkat bicara soal ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Menurutnya, situasinya sudah cukup timpang. Mayoritas pemanfaatan lahan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) justru dikuasai oleh korporasi besar, bukan rakyat kecil.
Secara total, luas tanah Indonesia mencapai sekitar 120 juta hektare. Awalnya, sebagian besarnya berupa hutan.
Tapi kenyataannya sekarang? Banyak dari hutan itu sudah berubah wajah. Di atasnya kini berdiri sekolah dasar, masjid, pura, bahkan hamparan sawah. Ironisnya, di peta resmi, kawasan-kawasan itu masih sering tercatat sebagai hutan. Ada yang salah dengan data kita.
Nusron kemudian membeberkan rinciannya. Dari sekitar 70 juta hektare lahan, sebagian sudah bersertifikat Hak Milik (SHM). Namun, yang lebih mencengangkan adalah besarnya lahan yang berubah status menjadi HGU dan HGB.
"Dari 70 juta hektare itu, ada yang berupa SHM. Tapi yang berubah HGU maupun HGB itu kurang lebih sekitar 38 juta hektare, hampir 40 juta. Itu sekitar 48 persen bentuknya HGU dan HGB," ujar Nusron.
Di sinilah masalah ketidakadilan itu muncul. Menurutnya, distribusi HGU dan HGB sangat tidak merata.
"Nah, di sini masuk isu ketidakadilan, isu ketimpangan itu di dalam distribusi HGU atau Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan itu di sini. Kenapa? Karena terlalu banyak HGU maupun HGB itu dimiliki oleh korporasi besar," sambungnya.
Sementara korporasi menimbun lahan puluhan ribu hektare, nasib petani justru berbanding terbalik. Mereka kesulitan mendapat sepetak tanah untuk menghidupi keluarga.
"Pada satu sisi ada, dalam tanda petik, 'satu petani nyari tanah setengah hektare untuk bertahan hidup sulit'. Tapi pada sisi lain ada korporasi besar menguasai puluhan ribu, ratusan ribu hektare, bahkan ada yang jutaan hektare dalam satu grup korporasi. Ini yang kemudian membuat angka rasio kita itu tinggi," tegasnya.
Merespons kondisi ini, pemerintah pun menggelar reformasi agraria di berbagai daerah. Tujuannya jelas: mengentaskan kemiskinan dan menekan ketimpangan.
"Salah satunya adalah memastikan pengentasan kemiskinan efektif. Nomor dua adalah memastikan gini rasionya sudah menjadi rendah," ucapnya.
Sebagai politikus Partai Golkar, Nusron meminta kepala daerah jeli dalam mempercepat program ini. Pemerintah pusat sudah menyiapkan sekitar 1,8 juta hektare dari target 3 juta hektare yang ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan inilah yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.
Tidak semua orang bisa mendapatkannya. Penerima harus memenuhi sejumlah syarat, seperti tinggal di sekitar kawasan TORA, mampu mengelola tanah (misalnya sebagai petani atau buruh tani), dan termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
"Dengan redistribusi tanah bagi mereka yang belum punya tanah, supaya mempunyai tanah untuk bercocok tanam, untuk pengentasan kemiskinan. Jangan sampai isu tanah ini menciptakan ketimpangan sosial dan isu ketidakadilan," pungkas Nusron menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI