ujarnya lebih lanjut.
Bagi direktur utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Whisnu Wardana, situasinya sangat berat. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup terkait tragedi Selasa (9/12) itu. Ancaman itu datang dari tiga pasal berlapis yang menjeratnya: Pasal 359, 187, dan 188 KUHP.
Di sisi lain, polisi sudah punya gambaran awal soal pemicu api. Menurut pengungkapan mereka, sumbernya adalah percikan dari sebuah baterai litium yang rusak. Lokasinya di lantai satu gedung.
Namun begitu, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar insiden teknis. Ada pelanggaran regulasi yang terungkap. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung disebut tidak sesuai dengan pemanfaatan yang dilakukan saat ini. Ini bisa jadi titik krusial dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Izin Era Jokowi-Ahok Jadi Sorotan Usai Kebakaran Maut di Kemayoran
Lasarus Serahkan Bus Sekolah untuk Siswa Pedesaan di Kalbar
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah