ujarnya lebih lanjut.
Bagi direktur utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Whisnu Wardana, situasinya sangat berat. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup terkait tragedi Selasa (9/12) itu. Ancaman itu datang dari tiga pasal berlapis yang menjeratnya: Pasal 359, 187, dan 188 KUHP.
Di sisi lain, polisi sudah punya gambaran awal soal pemicu api. Menurut pengungkapan mereka, sumbernya adalah percikan dari sebuah baterai litium yang rusak. Lokasinya di lantai satu gedung.
Namun begitu, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar insiden teknis. Ada pelanggaran regulasi yang terungkap. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung disebut tidak sesuai dengan pemanfaatan yang dilakukan saat ini. Ini bisa jadi titik krusial dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Prabowo Sampaikan Arahan Langsung ke Seluruh Kepala Daerah di Sentul
Ribuan Personel Gabungan Amankan Arus Lalu Lintas Menjelang Ramadan
Jelajahi Ragam Pizza Italia di AMargellina, dari Margherita hingga Siciliana
Gencatan Senjata Hanya di Atas Kertas, Gaza Kembali Dibombardir