ujarnya lebih lanjut.
Bagi direktur utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Whisnu Wardana, situasinya sangat berat. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup terkait tragedi Selasa (9/12) itu. Ancaman itu datang dari tiga pasal berlapis yang menjeratnya: Pasal 359, 187, dan 188 KUHP.
Di sisi lain, polisi sudah punya gambaran awal soal pemicu api. Menurut pengungkapan mereka, sumbernya adalah percikan dari sebuah baterai litium yang rusak. Lokasinya di lantai satu gedung.
Namun begitu, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar insiden teknis. Ada pelanggaran regulasi yang terungkap. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung disebut tidak sesuai dengan pemanfaatan yang dilakukan saat ini. Ini bisa jadi titik krusial dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Timnas Iran Gelar Aksi Diam Bawa Tas Sekolah, Berduka untuk 165 Korban Anak di Minab
Antonelli Rebut Pole Position, Grid Suzuka 2026 Diwarnai Kejutan
Justin Hubner: Indonesia Terasa Seperti Rumah Setiap Kali Dipanggil Timnas
Hendropriyono Kenang Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Sipil dengan Jiwa Militan