Namun begitu, yang lebih mencengangkan justru aliran dananya. Jaksa menyoroti transaksi keuangan yang nilainya fantastis dan mencurigakan.
Dari satu rekening BCA atas nama Sutarnedi saja, tercatat 153 kali transfer ke rekening Apri Maikel Jekson. Rentang waktunya panjang, dari Mei 2012 hingga Mei 2024. Totalnya menggiurkan sekaligus mengerikan: Rp 9,2 miliar lebih.
Di sisi lain, barang bukti tak cuma benda bergerak. Dakwaan JPU juga menyebut aset tanah dan bangunan yang diduga kuat dibeli dari hasil TPPU narkotika ini.
Atas semua perbuatan itu, ketiganya akhirnya didakwa. Pasal yang menjerat adalah Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang dihubungkan dengan Pasal 10 dalam undang-undang yang sama.
Wajar kalau kasus ini ramai diperbincangkan. Selama ini, Haji Sutar memang dikenal sebagai figur kaya raya di Tulung Selapan. Kini, sumber kekayaannya itu dipertanyakan, dan menghadapi uji fakta di pengadilan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Presiden Korsel Teken Indonesia sebagai Mitra Kunci untuk Ketahanan Energi Global
Sirup Markisa Makassar: Ikon Kuliner yang Naik Kelas Jadi Komoditas Unggulan
Sulsel Waspada Hujan Sedang hingga Deras Siang hingga Dini Hari