Namun begitu, yang lebih mencengangkan justru aliran dananya. Jaksa menyoroti transaksi keuangan yang nilainya fantastis dan mencurigakan.
Dari satu rekening BCA atas nama Sutarnedi saja, tercatat 153 kali transfer ke rekening Apri Maikel Jekson. Rentang waktunya panjang, dari Mei 2012 hingga Mei 2024. Totalnya menggiurkan sekaligus mengerikan: Rp 9,2 miliar lebih.
Di sisi lain, barang bukti tak cuma benda bergerak. Dakwaan JPU juga menyebut aset tanah dan bangunan yang diduga kuat dibeli dari hasil TPPU narkotika ini.
Atas semua perbuatan itu, ketiganya akhirnya didakwa. Pasal yang menjerat adalah Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang dihubungkan dengan Pasal 10 dalam undang-undang yang sama.
Wajar kalau kasus ini ramai diperbincangkan. Selama ini, Haji Sutar memang dikenal sebagai figur kaya raya di Tulung Selapan. Kini, sumber kekayaannya itu dipertanyakan, dan menghadapi uji fakta di pengadilan.
Artikel Terkait
Kejari Sleman Tutup Perkara Hogi Minaya, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Tabung Pink Misterius di TKP Meninggalnya Lula Lahfah Berisi Gas Nitrous Oxide
Misteri Kematian Lula Lahfah: Kasus Ditutup Tanpa Autopsi
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Sawit