Kadri Mohamad: Saat Nada, Kitab Undang-Undang, dan Kepedulian Menyatu
Kadri Mohamad. Bagi banyak orang, namanya identik dengan dua dunia yang seolah tak beririsan: panggung musik dan ruang sidang. Sebagai musisi senior sekaligus pengacara korporasi ternama, ia sudah lama menjalani kedua peran itu. Tapi belakangan, perhatian justru tertuju pada sesuatu yang lebih mendasar dari sekadar prestasi profesionalnya. Ia menggerakkan inisiatif kemanusiaan yang melibatkan puluhan musisi tanah air, untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Gerakan bertajuk 100 Musisi Heal Sumatera itu akan digelar untuk kedua kalinya pada 16 Desember 2025 mendatang.
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang hak cipta yang memenuhi linimasa media sosial, langkah Kadri terasa seperti angin segar. Alih-alih larut dalam polemik yang tak kunjung usai, ia memilih untuk bertindak nyata. Baginya, panggung kemanusiaan adalah medium yang tepat. Musik dijadikan sarana untuk membangkitkan solidaritas, menggalang empati, dan yang paling penting, memberikan bantuan langsung bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Musik, bagi Kadri, jelas bukan cuma urusan nada dan lirik belaka. Ia melihatnya sebagai alat untuk menyentuh luka, menguatkan harapan. Saat duka menyelimuti masyarakat Sumatera pasca-bencana, ia dan rekan-rekan musisinya bergerak tanpa banyak gembar-gembor. Mereka menggalang dukungan dengan cara yang konkret. Langkah ini seakan menegaskan sesuatu: menjadi musisi tak melulu soal memperjuangkan nasib profesi sendiri, tapi juga soal kepekaan untuk merasakan dan keberanian untuk hadir di saat yang paling sulit.
“Semoga setiap kebaikan yang dilakukan untuk sesama menjadi cahaya penerang dan membawa berkah,” ujarnya dalam sebuah kesempatan, pertengahan Desember 2025 lalu.
Artikel Terkait
Prabowo: Kami Mampu, Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Ditolak
GoExport: Sumsel Rebut Kembali Identitas Ekspornya dari Penumpangan Nama
Pejabat Kemenhub Ditahan KPK, Diduga Atur Lelang Proyek Kereta Rp 12 Miliar
Crazy Rich OKI Terjerat Kasus Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar dari Narkoba