Ashanty Fokus Kerja Usai Ayu Chairun Nurisa Resmi Jadi Tersangka
Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty memilih untuk tidak membalas laporan-laporan hukum terbaru dari mantan karyawan mereka, Ayu Chairun Nurisa. Keputusan ini diambil meskipun pihak Ayu disebut sedang mempersiapkan gugatan perdata dan laporan polisi baru.
Kuasa Hukum Ungkap Pilihan Ashanty dan Anang
Mangatta Toding Allo, kuasa hukum Anang dan Ashanty, menyatakan bahwa kliennya menganggap laporan yang telah mereka buat sebelumnya sudah cukup. Fokus utama kini adalah pada status Ayu Chairun Nurisa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.
"Kalau laporan (balik), sebenarnya ke bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan mbak Ashanty sudah bilang, 'sudah cukup'. Kami tetap fokus pada status tersangkanya bu Ayu," jelas Mangatta.
Ashanty Kembali Fokus Bekerja
Dengan proses hukum yang telah berjalan, Ashanty dan Anang memilih untuk kembali berkonsentrasi pada pekerjaan mereka. Keyakinan mereka terhadap kinerja penyidik menjadi alasan utama untuk tidak terus-terusan terlibat dalam konflik hukum.
"Mas Anang dan mbak Ashanty, khususnya, berusaha untuk fokus bekerja lagi, karena penyidik, kami rasa, sudah bekerja dengan baik," tambah Mangatta.
Gugatan Perdata Rp 100 Miliar dari Ayu Chairun Nurisa
Di sisi lain, tim hukum Ayu Chairun Nurisa dikabarkan sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 100 miliar yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan balik Ayu.
Awal Mula Konflik Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty yang menuduh Ayu melakukan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia senilai Rp 2 miliar. Dugaan penyimpangan keuangan ini pertama kali terdeteksi pada 20 Mei 2025, di mana Ayu disebut telah mengakui perbuatannya dalam rapat internal.
Sebagai bentuk pembelaan, Ayu telah melayangkan tiga laporan polisi balik terhadap Ashanty di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati