Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja keluar membawa angin segar bagi para musisi tanah air. Gugatan uji materiil terhadap UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah nama besar seperti Ariel Noah, Bernadya, dan Raisa, akhirnya dikabulkan sebagian. Artinya, ada beberapa poin dalam undang-undang yang dianggap bermasalah dan kini harus direvisi.
Intinya, MK memutuskan untuk mengubah tiga pasal krusial. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik, terutama soal pembayaran royalti dan sanksi pidana. Mari kita bedah satu per satu.
Soal Kewajiban Bayar Royalti Jadi Lebih Jelas
Pertama, yang diubah adalah Pasal 23 ayat (5). Pasal lama bilang, "Setiap orang" bisa pakai ciptaan untuk pertunjukan komersial asal bayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Nah, masalahnya justru ada di frasa "setiap orang" itu. Menurut MK, frasa ini terlalu kabur dan bisa multitafsir.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Siapa sih sebenarnya yang wajib bayar? Penyelenggara acara, pengisi acara, atau siapa?
MK punya pandangan sendiri. Dalam sidang Rabu (17/12) lalu, Enny menyampaikan bahwa pihak yang paling tahu detail keuntungan sebuah pertunjukan komersial ya penyelenggaranya. Maka, kewajiban membayar royalti harusnya jatuh ke pundak mereka.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” tegas Enny.
Selain itu, MK juga menyinggung soal perlunya batas waktu pembayaran yang lebih tegas. Jadi, bukan cuma siapa yang bayar, tapi kapan harus bayarnya juga perlu diatur jelas.
Mengukur "Imbalan yang Wajar"
Berikutnya, Pasal 87 ayat (1) juga dapat sorotan. Pasal ini mewajibkan pencipta bergabung dengan LMK untuk menarik "imbalan yang wajar". Sekilas sih bagus, tapi frasa "yang wajar" ini ternyata problematik. Apa ukurannya? Siapa yang menilai?
MK menilai frasa itu membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Alhasil, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusannya, frasa tersebut harus dimaknai lebih spesifik: imbalan yang wajar itu harus sesuai mekanisme dan tarif yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Di sisi lain, MK juga berpesan agar imbalan yang ditetapkan jangan sampai menghalangi akses masyarakat untuk menikmati karya cipta. Harus ada keseimbangan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’... adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny, merinci putusan tersebut.
Pendekatan Restoratif untuk Pelanggaran Hak Cipta
Perubahan ketiga ada di Pasal 113 ayat (2), yang mengatur sanksi pidana. Pasal ini mengancam pelanggar hak ekonomi dengan pidana penjara atau denda. Namun, MK khususnya menyoroti pelanggaran terhadap salah satu jenis hak ekonomi (yang tercantum dalam huruf f).
Putusannya, untuk pelanggaran terhadap hak dalam huruf f itu, penegakan hukumnya harus mengutamakan restorative justice atau keadilan restoratif. Artinya, penyelesaian lewat sanksi administratif atau gugatan perdata harus diutamakan, baru pidana sebagai jalan terakhir.
Logikanya, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta. Tapi, menurut MK, menyelesaikan pelanggaran dengan langsung menjerat pidana bukanlah langkah terbaik. Pendekatan yang memulihkan dan menyelesaikan akar masalah lebih diharapkan.
“...dalam hal ini Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium,” tutur Enny menegaskan.
Secara keseluruhan, putusan MK ini bisa dibilang koreksi penting terhadap UU Hak Cipta. Tujuannya jelas: menghilangkan multitafsir, memberikan kepastian bagi pencipta dan pengguna, serta mendorong penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan. Tinggal nanti implementasinya di lapangan seperti apa.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu