MURIANETWORK.COM -Pencurian kabel lighting flight yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda memicu kerugian bagi PT Angkasa Pura II selaku pengelola. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 560 juta.
"Kerugian kita mencapai (Rp) 560 juta akibat pencurian kabel itu," kata Manager of Finance PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (9/8).
Ade menjelaskan kabel lighting flight tersebut berfungsi untuk menjaga keselamatan pilot selama penerbangan. Jika kabel tersebut rusak maka penglihatan dan pandangan pilot saat penerbangan menjadi tidak jelas.
"Jadi dalam hal ini, pilot tak bisa melihat dengan baik jika ingin landas. Sehingga jika kabel itu rusak sangat berbahaya bagi penerbangan," ucapnya.
Ade menyebutkan ada sebanyak 14 bar kabel atau sekitar 900 meter yang diambil oleh para pencuri. Tidak ada aktivitas penerbangan terganggu akibat kasus ini.
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Penyidikan dan Fakta Terbaru
Gubernur Bali Wayan Koster Usul Revisi UU Pemerintahan Daerah, Minta Dana Khusus untuk Pariwisata
Remaja 17 Tahun Pembunuh Wali Kota Meksiko: Terungkap Konsumsi Narkoba dan Keterkaitan Kartel
Komisi Reformasi Polri Target Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan