Pedagang Takoyaki di Kalideres Cabuli Anak 11 Tahun, Jemput Korban dari Rumah

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:25 WIB
Pedagang Takoyaki di Kalideres Cabuli Anak 11 Tahun, Jemput Korban dari Rumah

Polisi di Kalideres, Jakarta Barat, menangkap seorang pedagang takoyaki berinisial M (52). Ia diduga kuat melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Yang membuat kasus ini semakin memilukan, pelaku ternyata menjemput korban langsung dari rumahnya sebelum melakukan aksi bejat tersebut.

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, pria paruh baya itu diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih berada di Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Arnold menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, pelaku dan korban sebenarnya pernah bertetangga. Namun begitu, keluarga korban dikabarkan sudah pindah dari lokasi kejadian.

Modusnya cukup mengkhawatirkan. Si pedagang takoyaki itu mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa sepengetahuan orang tua si gadis kecil, ia pun mengajaknya pergi ke suatu lokasi. Di sanalah aksi tak terpuji itu terjadi.

Kevin Adrian juga menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.

Statusnya kini sudah resmi sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun telah menjeratnya dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga telah ditahan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar