Modusnya cukup mengkhawatirkan. Si pedagang takoyaki itu mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa sepengetahuan orang tua si gadis kecil, ia pun mengajaknya pergi ke suatu lokasi. Di sanalah aksi tak terpuji itu terjadi.
Kevin Adrian juga menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Statusnya kini sudah resmi sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun telah menjeratnya dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga telah ditahan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah
KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT Suap Rp 4 Miliar
Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara