Dua perempuan, disebut dengan inisial NR dan MT, kini diamankan polisi. Kasusnya? Dugaan penistaan agama. Mereka diduga melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Sungguh sebuah tindakan yang memicu kemarahan banyak orang.
Menurut Iptu Moestafa Ibnu Syafir dari Humas Polres Lebak, awal ceritanya sepele, bahkan terkesan absurd. NR merasa kehilangan bedak dan parfum pesanannya. Tanpa bukti yang kuat, dia langsung menuding MT, yang ternyata adalah temannya sendiri, sebagai pencuri barang-barang makeup itu.
“Hubungan mereka sebenarnya berteman. Si pemilik salon ini pesan paket, lalu disimpan. Karena tidak puas dengan pengakuan MT, akhirnya dia ngotot untuk melakukan sumpah pakai Al-Qur’an,” jelas Moestafa, Sabtu lalu.
Nah, dari situlah masalah besar dimulai. Sumpah yang seharusnya sakral, justru dilakukan dengan cara yang tidak pantas.
“Yang jelas masuk ke dalam pasal itu, penistaan agama,” tegas Moestafa.
Meski begitu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi belum menetapkan siapa tersangkanya. “Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka. Kami masih mengikuti perkembangan,” katanya.
Mengapa Harus Diamankan?
Begitu video aksi itu viral dan beredar luas, polisi langsung bergerak cepat. Kedua wanita itu diamankan. Alasannya jelas: untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Emosi masyarakat sudah terpancing, dan situasi bisa saja memanas.
“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak. Tujuannya agar menghindari eskalasi atau tindakan di luar hukum,” ujar Moestafa.
Di sisi lain, polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Jangan mudah terprovokasi. Mereka berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas oleh Satreskrim. Percayakan saja proses hukumnya kepada kami,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Dimulai, Sapi Presiden Prabowo Berbobot 1,3 Ton
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat
KRL Duri–Tangerang Mogok, Dua Perjalanan Dibatalkan, KAI Commuter Lakukan Investigasi
Razman Arif Nasution Siap Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA