Mayjen TNI Bangun Nawoko, Pangdam XIV/Hasanuddin, menegaskan proses hukum terkait tewasnya Prada HMN di barak Yonarhanud 4/AAY, Gowa, akan berjalan transparan. Di sisi lain, ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mendiang prajurit tersebut.
"Pertama, untuk insiden yang menimpa rekan kita, prajurit kita, anak kita ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga," ujar Mayjen Bangun di hadapan wartawan di Markas Arhanud 4/AAY, Senin (24/11/2025).
Dengan suara yang berat, ia melanjutkan, "Kedua, tentu saja saya menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini."
Jenderal bintang dua itu bersikap tegas. Ia menyatakan tak akan ada toleransi sedikit pun bagi prajurit yang menyakiti rekan sejawatnya, apalagi sampai menyebabkan kematian. Menurutnya, rantai kekerasan yang kerap dibungkus dalih pembinaan harus segera diputus.
"Ini poin penting," tegasnya. "Saya sama sekali tidak akan membiarkan ada prajurit yang melukai prajurit lain, terlebih sampai merenggut nyawa."
Artikel Terkait
Kasasi Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Sah
Menteri Koperati Soroti Peran Gen-Z Dongkrak Ekonomi Desa
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA
Kemenag Buka Lowongan Petugas Kesehatan Haji 2026, Cek Formasinya