Mata di Angkasa: Drone Polri Catat 18 Pelanggar di Cibubur

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:30 WIB
Mata di Angkasa: Drone Polri Catat 18 Pelanggar di Cibubur

Jalan Raya Cibubur pagi itu tampak ramai seperti biasa. Tapi ada yang berbeda di udara. Sejak Jumat siang (9/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah drone milik Korlantas Polri melayang-layang, matanya yang tajam mengawasi setiap gerak-gerik kendaraan di bawah. Ini bukan drone biasa, melainkan ETLE Drone Patroli Presisi yang lagi diujicoba tim khusus Subdit Dakgar.

Menurut sejumlah saksi, drone itu bergerak lincah mengitari titik-titik yang selama ini sulit dijangkau kamera tilang statis. Tujuannya jelas: menjaring pelanggar yang mungkin merasa aman karena tak melihat petugas atau kamera biasa. Hasilnya? Cukup mengejutkan. Hanya dalam waktu singkat, 18 pelanggaran sudah tercatat dengan jelas.

Kombes Matrius, Kasubdit Dakgar, membeberkan rinciannya. Mayoritas pelanggaran, sebanyak 15 kasus, adalah pengendara motor yang ogah pakai helm. Lalu ada dua pengemudi mobil lupa seatbelt, dan satu nekat melawan arah. “Ini didominasi pelanggaran keselamatan dasar oleh pengendara roda dua,” ujarnya.

Nah, yang bikin waswas mungkin adalah proses selanjutnya. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa semua data dari drone itu tidak cuma numpang lewat. Rekaman itu langsung masuk ke pusat data.

“Data hasil capture telah terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi dan validasi kendaraan,” jelas Agus.

Dia bilang, kehadiran drone ini bagian dari upaya Polri mendongkrak kedisiplinan lewat teknologi. Imbauannya jelas: meski kamu nggak lihat polisi di sudut jalan, bukan berarti kamu bebas melanggar. Pengawasan sekarang bisa datang dari atas, secara digital dan diam-diam.

Jadi intinya, Korlantas lagi serius-seriusnya menghadirkan teknologi mutakhir buat jaring pelanggar. Dari udara, dengan drone presisi, mereka ingin ciptakan efek jera. Ruang untuk ‘main-main’ di jalan raya, terutama di titik blind spot, kini makin sempit.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar