JAKARTA – Langkah tegas diambil pemerintah menyusul rentetan bencana di Sumatera. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Instruksi ini langsung disampaikan Presiden kepada Menhut, menanggapi berbagai pemberitaan dan situasi darurat pasca banjir bandang serta longsor.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,"
ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia tak menunggu lama. Untuk menindaklanjuti arahan itu, Raja Juli segera mengerahkan Wakil Menteri Kehutanan. Hasil audit nantinya akan menentukan langkah pemerintah. "Nanti insya Allah sekali lagi apabila ada hasilnya akan saya umumkan kembali kepada publik," jelasnya. "Apakah kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakangan ini."
Di sisi lain, upaya penertiban ternyata sudah bergulir lebih dulu. Menurut Raja Juli, Kemenhut telah menertibkan 11 subjek hukum yang terkait dengan bencana alam di Sumatera. Proses hukumnya akan disinergikan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Soal sinergi itu, Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, sudah ada pemetaan yang jelas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di tiga provinsi di Sumatera.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,"
tegas Febrie, di hari yang sama.
Febrie menegaskan, perusahaan-perusahaan itu tak akan dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain sanksi pidana yang tentu mengintai, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang tak kalah berat. "Berupa evaluasi perizinan," katanya. "Jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum."
Jadi, benang merahnya jelas. Dari audit khusus untuk TPL hingga penertiban belasan subjek hukum lainnya, pemerintah berupaya menunjukkan taringnya. Bencana alam yang merenggut nyawa dan menghancurkan infrastruktur ini memicu respons yang lebih sistemik, dengan perusahaan-perusahaan pengelola lahan kini berada dalam sorotan tajam.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram