Soal sinergi itu, Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, sudah ada pemetaan yang jelas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di tiga provinsi di Sumatera.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,"
tegas Febrie, di hari yang sama.
Febrie menegaskan, perusahaan-perusahaan itu tak akan dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain sanksi pidana yang tentu mengintai, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang tak kalah berat. "Berupa evaluasi perizinan," katanya. "Jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum."
Jadi, benang merahnya jelas. Dari audit khusus untuk TPL hingga penertiban belasan subjek hukum lainnya, pemerintah berupaya menunjukkan taringnya. Bencana alam yang merenggut nyawa dan menghancurkan infrastruktur ini memicu respons yang lebih sistemik, dengan perusahaan-perusahaan pengelola lahan kini berada dalam sorotan tajam.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral