Soal sinergi itu, Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, sudah ada pemetaan yang jelas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di tiga provinsi di Sumatera.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,"
tegas Febrie, di hari yang sama.
Febrie menegaskan, perusahaan-perusahaan itu tak akan dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain sanksi pidana yang tentu mengintai, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang tak kalah berat. "Berupa evaluasi perizinan," katanya. "Jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum."
Jadi, benang merahnya jelas. Dari audit khusus untuk TPL hingga penertiban belasan subjek hukum lainnya, pemerintah berupaya menunjukkan taringnya. Bencana alam yang merenggut nyawa dan menghancurkan infrastruktur ini memicu respons yang lebih sistemik, dengan perusahaan-perusahaan pengelola lahan kini berada dalam sorotan tajam.
Artikel Terkait
Muslim Australia Tolak Makamkan Pelaku Teror, Tunjukkan Sikap Tegas di Tengah Duka
Sosok Bertopeng Hitam: Satu-satunya Petunjuk dalam Penembakan Maut di Kampus Ivy League
Bandara Morowali dan Kembalinya Bayang Dwifungsi
Kebakaran Hebat di Korsel Picu Polemik: Bencana Nasional atau Tindakan Lembek?