Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, kembali melayangkan gugatan praperadilan. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ini bukan kali pertama. Lagi-lagi, gugatannya berkutat pada statusnya sebagai tersangka di KPK.
Rudy memang sedang dalam sorotan KPK. Ia tersangkut kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan periode 2020. Status tersangka itu yang ia tentang kembali.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,”
Begitu bunyi poin gugatan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
Gugatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu sudah tercatat sejak 17 November 2025. Sidang perdana rencananya digelar Jumat (28/11) mendatang. Agenda awalnya adalah pembacaan permohonan. KPK, tentu saja, menjadi pihak tergugat.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah tahu soal gugatan terbaru ini.
“KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi Tersangka yang kembali mengajukan praperadilan,”
kata Budi kepada para wartawan.
“Meskipun dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,”
tambahnya.
Budi menegaskan, proses penyidikan kasus yang menjerat Rudy Tanoe tetap berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan. Praperadilan ini, menurutnya, tidak serta-merta menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Rudy sudah pernah mengajukan gugatan serupa. Sayangnya, upayanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya waktu itu.
Artikel Terkait
Ibu Hamil dan Bayinya Tewas Usai Ditolak Empat Rumah Sakit di Papua
MAF Buka Suara: Bohong Soal Mobil Barang Bukti Polri Demi Kabur dari Debt Collector
Video Cabul Pelaku Ludahi Kitab Suci di Jatim Picu Badai Kecaman
Papan Digital di SMA Nusa Harapan Buka Ruang Kelas Tanpa Batas