Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, kembali melayangkan gugatan praperadilan. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ini bukan kali pertama. Lagi-lagi, gugatannya berkutat pada statusnya sebagai tersangka di KPK.
Rudy memang sedang dalam sorotan KPK. Ia tersangkut kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan periode 2020. Status tersangka itu yang ia tentang kembali.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,”
Begitu bunyi poin gugatan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
Gugatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu sudah tercatat sejak 17 November 2025. Sidang perdana rencananya digelar Jumat (28/11) mendatang. Agenda awalnya adalah pembacaan permohonan. KPK, tentu saja, menjadi pihak tergugat.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah tahu soal gugatan terbaru ini.
“KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi Tersangka yang kembali mengajukan praperadilan,”
kata Budi kepada para wartawan.
“Meskipun dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,”
tambahnya.
Budi menegaskan, proses penyidikan kasus yang menjerat Rudy Tanoe tetap berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan. Praperadilan ini, menurutnya, tidak serta-merta menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Rudy sudah pernah mengajukan gugatan serupa. Sayangnya, upayanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya waktu itu.
Buntut Kasus Bansos Kemensos
Kasus yang menjerat Rudy ini sebenarnya merupakan pengembangan dari skandal korupsi bansos di Kemensos yang sedang diusut KPK. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas mereka, selain Rudy, masih ditutup-tutupi.
Tak cuma itu, KPK juga sudah mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Keempat orang itu adalah:
- Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES)
- Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER)
Kerugian negara yang diduga timbul dari kasus ini mencapai angka fantastis: Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangannya sendiri baru dimulai sejak Agustus 2025. Detail lebih lanjut masih simpang siur, karena KPK belum mau berkomentar banyak.
Pembelaan dari Kubur Rudy Tanoe
Menanggapi kasus ini, pengacara Rudy, Ricky Sitohang, bersikukuh bahwa kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab apa yang dibebankan oleh pemerintah kepada kami. Sangat ironis memang bahwa kami sebagai transporter bukan sebagai penyedia beras ini ditengarai bahwa klien kami dianggap telah merugikan negara kurang lebih Rp 200 miliar,”
ujar Ricky pada Selasa (16/9).
Ricky memaparkan, PT Dosni Roha Logistik ditugaskan menyalurkan bansos Kemensos ke 15 provinsi, menjangkau wilayah dari Sulawesi hingga Papua. Untuk pekerjaan besar itu, mereka mengerahkan 7.800 pekerja, puluhan ribu truk, 46 pesawat, bahkan kapal cepat.
Oleh karena itu, Ricky menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Apalagi, prosesnya dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka merasa upaya yang sudah dilakukan justru berbalas status tersangka.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Retret Ketua DPRD dengan Dialog dari Hati ke Hati
Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Whip Pink Beromzet Miliaran di Jakarta
PSM Makassar Hadapi Borneo FC di Parepare, Pertarungan Sengit Penuh Sejarah
Harga Emas Perhiasan Relatif Stabil Meski Pasar Global Bergejolak