Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengundang perdebatan. Intinya, anggota Polri aktif kini diizinkan mengisi jabatan-jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Aturan bernama Perpol 10/2025 itu resmi berlaku setelah diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember lalu.
Yang menarik, keputusan ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebaliknya. Putusan MK pada 13 November 2025 itu tegas: anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Nah, di sinilah masalahnya.
Aturan baru Kapolri itu rinci. Disebutkan, anggota Polri bisa ditugaskan di luar struktur kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, untuk jabatan manajerial atau non-manajerial. Syaratnya, penempatan itu harus atas permintaan instansi terkait dan punya kaitan dengan fungsi kepolisian.
Begitu bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut. Lembaga sipil yang bisa ‘dimasuki’ polisi aktif pun banyak, mencapai 17 institusi. Daftarnya panjang, mulai dari BIN, BNPT, BNN, hingga OJK, PPATK, KPK, dan ATR/BPN. Bahkan kementerian seperti ESDM, Hukum, hingga Kelautan dan Perikanan ada dalam daftar.
Namun begitu, langkah Sigit ini langsung mendapat sorotan tajam. Kritik datang dari Mahfud MD, profesor hukum tata negara yang juga mantan Ketua MK.
Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 ini berpotensi menabrak aturan yang sudah ada. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik