Kapolri Vs MK: Aturan Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Picu Polemik Hukum

- Minggu, 14 Desember 2025 | 18:50 WIB
Kapolri Vs MK: Aturan Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Picu Polemik Hukum

Argumennya jelas. Pertama, aturan ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan MK itu menyatakan anggota Polri yang ingin masuk institusi sipil harus pensiun atau berhenti dulu dari dinas kepolisian. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.

Kedua, aturan ini juga dianggap berbenturan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan oleh polisi aktif harus merujuk pada UU Polri. Masalahnya, UU Polri sendiri tidak menyebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit mencantumkan 14 jabatan sipil untuk anggotanya.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud tegas.

Ia juga menepis argumen bahwa Polri adalah institusi sipil sehingga anggotanya boleh masuk ke lembaga sipil lain. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,” jelasnya. Analoginya sederhana: meski sama-sama dari institusi sipil, seorang dokter tak bisa serta merta menjadi jaksa, begitu pula sebaliknya.

Perlu dicatat, Mahfud saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tapi dalam menyampaikan kritik ini, ia menegaskan bahwa dirinya berbicara bukan sebagai anggota komisi tersebut, melainkan sebagai seorang dosen hukum tata negara. Posisinya yang memahami betul seluk-beluk konstitusi dan putusan MK membuat kritikannya sulit diabaikan begitu saja.

Kini, bola ada di pengadilan dan pemangku kebijakan. Aturan baru Kapolri ini akan diuji: apakah ia mampu bertahan dari gugatan hukum dan kritik akademis, atau justru akan menjadi contoh lain dari tarik-ulur antara keputusan institusi dan supremasi konstitusi. Situasinya cukup rumit, dan kita tunggu saja kelanjutannya.


Halaman:

Komentar