Namun begitu, aturan baru tak cuma soal lokasi berhenti. Kriteria pengemudinya juga jadi sorotan. Nanik menegaskan, sopir pengantar MBG haruslah profesional di bidangnya. Bukan sopir dadakan atau orang yang baru belajar nyetir.
Ia bahkan mengingatkan para mitra penyedia jasa agar tidak cuma memilih yang murah. Imbasnya bisa serius.
Di sisi lain, peran Kepala Satuan Pelaksana Penyediaan Gizi (SPPG) juga ditekankan. Mereka diminta untuk mengatur jam kerja dengan lebih baik, agar bisa memantau proses distribusi dari awal sampai akhir.
Langkah-langkah ini diharapkan bisa mengembalikan keamanan dan ketertiban dalam program yang sejatinya mulia ini. Soalnya, keselamatan anak-anak di sekolah tak bisa ditawar lagi.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga