Menariknya, menurut Winarko, mereka semua masuk Indonesia dengan Visa on Arrival alias visa kunjungan biasa. Tapi nyatanya, mereka malah terjun ke aktivitas produksi konten komersial. Jelas ini melenceng jauh dari izin tinggal wisata yang mereka pegang.
Proses deportasi sendiri sudah dilaksanakan sejak Jumat (12/12) lalu lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bukan cuma diusir, nama mereka juga masuk daftar hitam atau daftar penangkalan, jadi tak bisa masuk Indonesia lagi.
Di sisi lain, Winarko menekankan kolaborasi antar instansi dalam kasus ini.
Jadi, pesannya jelas. Bali tetap terbuka untuk turis, tapi siapa pun yang coba-coba langgar aturan dan kearifan lokal, konsekuensinya sudah menunggu.
Artikel Terkait
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi