JAKARTA – Empat orang manajemen Bonnie Blue akhirnya dideportasi dari Bali. Tindakan tegas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini diambil karena mereka dinilai telah mengganggu ketertiban umum dengan memproduksi konten pornografi.
Kisahnya berawal dari penangkapan aktris porno Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue. Perempuan asal Inggris itu diamankan di Bali bersama 18 WNA lain, diduga sedang syuting video porno.
Winarko, dalam pernyataannya pada Sabtu (13/12/2025), menjelaskan sanksi yang diberikan berlapis.
Keempatnya adalah Tia Emma Bellinger (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26). Keputusan ini mengikuti putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Artikel Terkait
Sutoyo Abadi Soroti Banjir Bandang: Yang Rusak Alam Kita, Penguasa Sendiri
Laporan Jokowi Terancam Batal Demi Hukum Jelang Berlaku KUHP Baru
Duka di Kampus Elite: Dua Tewas dalam Penembakan di Brown University
Mencari Kambing Hitam: Benarkah Pilkada Langsung Biang Kerusakan Moral Politik?