Dua Tersangka Wedding Organizer Raup Rp 11,5 Miliar untuk Gaya Hidup Mewah

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:24 WIB
Dua Tersangka Wedding Organizer Raup Rp 11,5 Miliar untuk Gaya Hidup Mewah

Lalu, ke mana larinya uang para korban? Iman mengungkapkan bahwa duit hasil penipuan itu dipakai kedua tersangka untuk hidup mewah. Mereka membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

"Dari keuntungan yang mereka peroleh, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari bayar cicilan rumah, sampai plesiran ke luar negeri," ujar Iman.

Karena perbuatannya, Ayu dan Dimas kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.


Halaman:

Komentar