Lalu, ke mana larinya uang para korban? Iman mengungkapkan bahwa duit hasil penipuan itu dipakai kedua tersangka untuk hidup mewah. Mereka membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
"Dari keuntungan yang mereka peroleh, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari bayar cicilan rumah, sampai plesiran ke luar negeri," ujar Iman.
Karena perbuatannya, Ayu dan Dimas kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Artikel Terkait
Hunian Sementara di Agam Dijanjikan Rampung dalam Sebulan
Misteri Kunjungan Pelaku Penembakan Sydney ke Filipina Selama Sebulan
Deretan Monster Besi di Papua: Proyek Raksasa Haji Isam yang Bikin Gundah
Surat Aceh untuk PBB: Bukan Sekadar Urusan Administrasi, Ini Soal Geopolitik