Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang berakhir dengan perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, ya?
Dia menikah di gereja, mengenakan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya digelar di sebuah gedung, dan saat itu dia memakai jilbab yang cantik. Sebuah kontras yang sulit diabaikan.
"Konsepnya nasi campur," tulisnya disertai emoji tertawa. "Semua dicampur, yang penting aku suka."
Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.
Dari sini kita bisa menarik benang merah. Tampaknya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama yang jubah hakimnya hitam hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama" sebagai kategori tersendiri. Itu fakta yang tak terbantahkan.
Alhasil, pencatatan akhirnya mengikuti prosesi pernikahan yang mana yang dipilih. Kalau akadnya di gereja, ya dicatat oleh Catatan Sipil sebagai perkawinan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai perkawinan Hindu. Dan seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih berharap, ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkannya? Sebaiknya pikir ulang.
Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya, Indonesia bukan negara agama, tapi ia punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama-agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, Anda tak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, mengikuti koridor yang sudah ditetapkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Protes Penghentian Penyelidikan Laporan Pencurian di Kasus Pemerasan Pengusaha Muda
Usia 20 Tahun, Fauziah Jadi Peserta Termuda Golek Garwo: Jodoh Tak Perlu Dikejar Tergesa
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyekapan Karyawan Toko Padel di Jakarta Selatan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi