Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang berakhir dengan perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, ya?
Dia menikah di gereja, mengenakan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya digelar di sebuah gedung, dan saat itu dia memakai jilbab yang cantik. Sebuah kontras yang sulit diabaikan.
"Konsepnya nasi campur," tulisnya disertai emoji tertawa. "Semua dicampur, yang penting aku suka."
Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.
Dari sini kita bisa menarik benang merah. Tampaknya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama yang jubah hakimnya hitam hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama" sebagai kategori tersendiri. Itu fakta yang tak terbantahkan.
Artikel Terkait
Yanuar Nugroho Sindir MBG: Proyek yang Abaikan Akal Sehat
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari