Suasana di lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko Pedal Padel berinisial AL di kawasan Jakarta Selatan tampak berjalan normal pada Minggu (28/6). Area tersebut berada di dalam kompleks bangunan perkantoran dan masih beroperasi seperti biasa di bagian penjualan alat olahraga, sementara lapangan padelnya tutup. Gedung itu terdiri dari beberapa lantai, dengan lantai dasar sebagai toko peralatan olahraga padel dan sebuah lapangan di puncak gedung.
Petugas keamanan yang berjaga mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang kini diproses kepolisian karena tidak berada di tempat saat kejadian berlangsung. Ia baru mengetahui kasus tersebut setelah kembali bekerja dan mengatakan polisi telah menangani perkara itu.
Manajemen PT Pedal Padel Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang diduga melibatkan sejumlah karyawannya. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram @pedalpadel.id, perusahaan menegaskan tindakan para pelaku tidak diketahui, tidak diperintahkan, maupun tidak disetujui oleh pemilik ataupun manajemen.
"Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum," bunyi keterangan yang dikutip pada Minggu (28/6).
Manajemen menjelaskan perusahaan sebelumnya melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur. Namun, mereka menegaskan proses tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan maupun kekerasan. Perusahaan juga menyatakan mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen memperkuat tata kelola internal agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami dengan tegas mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, termasuk penyekapan dan penganiayaan terhadap siapa pun, tanpa terkecuali," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap AL. Mereka adalah sesama karyawan. Korban diduga disekap selama sekitar dua hari setelah dituduh mencuri raket padel. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Protes Penghentian Penyelidikan Laporan Pencurian di Kasus Pemerasan Pengusaha Muda
Usia 20 Tahun, Fauziah Jadi Peserta Termuda Golek Garwo: Jodoh Tak Perlu Dikejar Tergesa
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kericuhan Warnai Laga Tarkam di Jember, Wasit Dikeroyok Suporter Usai Anulir Gol