Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana rencananya digelar pada Senin (29/6) besok.
Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, Roy mendaftarkan praperadilan pada 22 Juni 2026. Pokok permohonan yang diajukan adalah uji keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Dalam gugatan tersebut, Roy menetapkan dua pihak sebagai termohon. Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Keduanya sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dilepaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dilimpahkan.
Artikel Terkait
Usia 20 Tahun, Fauziah Jadi Peserta Termuda Golek Garwo: Jodoh Tak Perlu Dikejar Tergesa
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyekapan Karyawan Toko Padel di Jakarta Selatan
Kericuhan Warnai Laga Tarkam di Jember, Wasit Dikeroyok Suporter Usai Anulir Gol
Safari Politik Jokowi Dinilai Berpotensi Menambah Tekanan terhadap Ekonomi Nasional